KTSP SDN NGUTER 04

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI NGUTER 04

BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah
Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan yang bermula bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik. Desentralisasi pengelolaan pendidikan dengan diberikannya wewenang kepada sekolah untuk menyusun
kurikulumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu pasal 3 tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional dan pasal 35 tentang standar pendidikan nasional. Juga adanya tuntutan globalisasi dalam bidang pendidikan yang mengacu agar hasil pendidikan nasional dapat bersaing dengan hasil pendidikan negara-negara maju.

Desentralisasi pengelolaan pendidikan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan kondisi daerah perlu segera dilaksanakan. Bentuk nyata dari desentralisasi pengelolaan pendidikan ini adalah diberikannya kewenangan kepala sekolah untuk mengambil keputusan berkenaan dengan pengelolaan pendidikan, seperti dalam pengelolaan kurikulum, baik dalam penyusunannya maupun pelaksanaannya di sekolah.

Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah

Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan proses pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.

Pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk : (a) belajar beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar utnuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.

Kewenangan sekolah dalam menyusun kurikulum memungkinkan sekolah menyesuaikan dengan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi daerah. Dengan demikian, daerah dan atau sekolah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan hal-hal yang akan diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai keberhasilan belajar mengajar.

  1. Tujuan Pengembangan KTSP
Tujuan pengembangan KTSP ini untuk memberikan acuan kepada kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya yang ada di sekolah dalam mengembangkan program-program yang akan dilaksanakan.

Selain itu KTSP disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :
a)      Belajar untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
b)      Belajar untuk memahami dan menghayati,
c)      Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
d)     Belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
e)      Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.

  1. Prinsip Pengembangan KTSP
1.        Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.


2.        Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.

3.        Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

4.        Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia kerja, dunia usaha. Oleh karena itu pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berfikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.

5.        Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
6.        Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, non formal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

7.        Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).






































BAB II
TUJUAN

A.     Tujuan Pendidikan Dasar

Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

B.      Visi Sekolah

1.       KOKOH DALAM IMAN
2.      MAJU DALAM PRESTASI
3.      SANTUN DALAM PRILAKU

Indikator Visi Sekolah :
a.       Meningkatnya prestasi siswa baik akademik maupun non akademik minimal sama dengan SKBM sehingga makin berkurang prosentase siswa tinggal kelas.
b.      Unggul nilai ujian sekolah dan meningkat prosentase lulusan yang diterima di SLTP Negeri /Unggulan.
c.       Meningkat dalam pelaksanaan kegiatan 7 K.
d.      Semakin nampak perwujudan budaya gemar membaca bagi seluruh warga sekolah.
e.       Meningkat penghayatan dan pengamalan ajaran agama yang diyakini sehingga terbangun insan yang bertaqwa serta berakhlak mulia.
f.       Ada peningkatan hasil kegiatan berbagai macam lomba/festival yang diikuti, di antaranya : olimpiade MIPA, festival kompetensi dan kreativitas siswa, keteladanan siswa LCC Dokter Kecil, Popda, dan Peksiwa.
g.      Semakin cerdas, terampil, dan memiliki bekal kemampuan dasar life skil sebagai salah satu modal hidup mandiri di masa depan.
h.      Meningkat aktivitas pengembangan diri yang diinternalisasikan lewat berbagai kegiatan di antaranya : keagamaan, kepramukaan dan kedisiplinan sekolah.

C.       Misi Sekolah

           1.    Meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
           2.    Meningkatkan Penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
           3.    Membentuk manusia yang cerdas, terampil, berbudi luhur dan bertbudaya.


a.      Meningkatkan profesionalisme guru sehingga mampu menyelenggarakan kegiatan pembelajaran secara efektif, berhasil guna melalui pendekatan pembelajaran yang berpusat  pada siswa (student centered learning) dengan multi metode dan media, antara lain melalui CTL, PAKEM, serta layanan bimbingan konseling dalam rangka meraih prestasi yang optimal.
b.      Menumbuhkembangkan dan mewujudkan semangat berprestasi/keunggulan serta budaya kompetitif yang jujur sportif bagi seluruh warga sekolah dalam berlomba/berpacu meraih prestasi.
c.      Menumbuhkembangkan kesadaran seluruh warga sekolah untuk lebih menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang diyakini serta budaya bangsa sehingga terbangun insan yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia.
d.     Menyiapkan Sumber Daya Manusia yang cerdas, terampil, berkualitas, berbudi pekerti luhur yang berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e.      Menumbuhkembangkan budaya tertib, disiplin, dan bertanggung jawab serta santun dalam wicara dan sopan perilaku terhadap sesama.
f.       Menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif, aman, nyaman demi efektifitas seluruh kegiatan pendidikan lebih lanjut.

D. Tujuan Sekolah Dasar

Sesuai dengan visi misi sekolah, serta tujuan pendidikan dasar, maka tujuan SD Negeri Nguter 04 Kecamatan Nguter adalah :
1)         Tercapai prestasi yang optimal, minimal sama dengan Standar Ketuntasan Belajar Minimal dan Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan, dengan indikator :
a.        Nilai rapor siswa kelas I s.d VI minimal sama dengan SKBM.
b.       Nilai Ujian Sekolah Siswa kelas VI minimal sama dengan SKBM
c.        Meningkat prosentase lulusan siswa kelas VI hingga mencapai 100%.
d.       Semakin berkurang prosentase siswa tinggal kelas
2)        Memiliki kompetensi yang memadai sebagai bekal melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan selanjutnya, sehingga ada peningkatan prosentase lulusan yang diterima di SLTP Negeri/Unggulan mencapai 90%.
3)         Berpartisipasi secara aktif dan optimal dalam berbagai kegiatan lomba atau festival baik bidang akademik maupun non akademik dan memperoleh hasil yang menggembirakan, di antaranya : minimal dapat masuk peringkat 5 besar Olimpiade MIPA dan lomba PAI di tingkat kecamatan serta meraih salah satu kejuaraan dalam Popda maupun Peksiwa.
4)        Menanamkan sikap perilaku rajin, taat, tertib menjalankan ibadah selaras dengan ajaran agama yang dianut dalam praktik kehidupan sehari-hari sehingga terbangun insan yang beriman, bertqwa dan berakhlak mulia.
5)         Memiliki bekal pengetahuan dan keterampilan dasar kecakapan hidup (Life Skill) sebagai salah satu modal hidup mandiri masa depan.
6)         Mampu mengaktualisasikan budaya tertib, disiplin, jujur, dan santun dalam wicara sopan dalam perilaku terhadap sesama.
7)         Memberdayakan seluruh potensi dan komponen yang dimiliki secara optimal dan sinergis dalam pengelolaan 7 K maupun perpustakaan sekolah.


















BAB III
Sruktur dan Muatan Kurikulum
  1. Struktur Kurikulum Pendidikan SD/MI
1.        Kelompok Mata Pelajaran
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas lima kelompok mata pelajaran, yaitu :
a.        kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b.        kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c.        kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.       kelompok mata pelajaran estetika;
e.        kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Adapun cakupan setiap kelompok mata pelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam Standar Isi disajikan pada Tabel berikut ini :

Cakupan Mata Pelajaran Tingkat Sekolah Dasar

Kelompok Mata
 Pelajaran
Cakupan
1.   Agama dan Akhlak Mulia
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
2.      Kewarganegaraan dan Kepribadian
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak azasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, nepotisme.
3.      Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.
4.      Estetika
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensivitas, kemampuan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
5.      Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.

  1. Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan potensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 895.5/01/2005 tanggal 23 Februari 2005 tentang Kurikulum Mata Pelajaran Bahasa Jawa Tahun 2004 untuk jenjang pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/SMPLB/MTs dan SMA/SMALB/SMK/MA Negeri dan Swasta sebagai Mulok Wajib di Provinsi Jawa Tengah adalah Bahasa Jawa. Sekolah diberi keleluasaan untuk menambah mulok lain selama tidak melebihi beban belajar maksimal.

a.        Bahasa Jawa (Muatan Lokal Provinsi Jawa Tengah)
Ruang lingkup mata pelajaran Bahasa Jawa mencakup komponen kemampuan berbahasa dan kemampuan bersastra yang melingkupi aspek-aspek sebagai berikut.
1.    Mendengarkan
2.    Berbicara
3.    Membaca
4.    Menulis
5.    Apresiasi Sastra
Mata Pelajaran Bahasa Jawa bertujuan untuk mengembangkan kompetensi kemampuan berbahasa Jawa baik lisan maupun tulisan dalam rangka melestarikan Bahasa Jawa.

b.       Bahasa Inggris (Muatan Lokal Kabupaten Sukoharjo)
Ruang lingkup mata pelajaran Bahasa Inggris mencakup komponen kemampuan berbahasa dan kemampuan bersastra yang meliputi aspek-aspek sebagai berikut.

Tujuan :

Mata Pelajaran Bahasa Inggris di SD/MI bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1.      Mengembangkan potensi berkomunikasi dalam bentuk lisan secara terbatas untuk mengiringi tindakan (language accompanying action) dalam konteks sekolah.
2.      Memiliki kesadaran tentang hakikat dan pentingnya Bahasa Inggris untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam masyarakat global.

c.        Seni Suara Daaerah (Muatan Lokal Pilihan Sekolah)
Ruang Lingkup :
Ruang lingkup mata pelajaran  Seni Suara Daerah meliputi :
1.      Aneka ragam kesenian dan lagu/tembang daerah (lagu dolanan dan tembang macapat)
2.      Titi Laras, Patet dan Wilahan (notasi)
3.      Alat musik daerah misalnya gamelan




Tujuan :
1.        Menumbuhkan kesadaran siswa agar lebih mengenal dan memahami budaya/kesenian daerah.
2.        menumbuhkembangkan kesadaran siswa agar lebih mengenal dan memahami budaya/kesenian daerah.
3.        mampu memahami dan membedakan titi laras tembang.
4.        mampu menyanyikan/melagukan berbagai tembang dolanan dan macapat.
5.        Memperkaya perbendaharaan kesenian pada siswa dan memberikan kegembiraan sambil bermain dan berapresiasi.

  1. Pengembangan Diri
Pengembangan diri merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi oleh konselor, guru atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar dan pengembangan karir peserta didik.
a.      Kegiatan Pelayanan Bimbingan Konseling
Melayani siswa dalam :
1)     Mengatasi masalah kesulitan siswa dalam belajar
2)     Pengembangan karir siswa.
3)     Pemilihan jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
4)     Masalah dalam kehidupan sosial siswa

b.      Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa
Bertujuan untuk :
1)      Melatih siswa dalam berorganisasi misalnya berkoperasi.
2)      Mempersiapkan siswa untuk menjadi pemimpin yang handal.
3)      Melatih siswa untuk bersikap demokratis.
4)      Melatih siswa untuk belajar mengambil keputusan dengan tepat.

c.      Kepramukaan
Maksud dan tujuan kegiatan kepramukaan ini antara lain :
1)       Sebagai wahana siswa untuk berlatih berorganisasi.
2)       Melatih siswa untuk terampil mandiri.
3)       Melatih siswa untuk mempertahankan hidup.
4)       Agar siswa memiliki jiwa sosial dan peduli kepada orang lain.
5)       Menumbuhkembangkan sikap kerjasama kelompok.
6)       Dapat menyelesaikan permasalahan dengan tepat.

d.     Olahraga dan Permainan
1)       Bola Volly

e.      Kegiatan Seni dan Budaya
1)       Rebana

f.       Komputer



Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Diri

a.      Kegiatan Pengembangan Diri diberikan di luar jam pembelajaran (ekstrakurikuler) dibina oleh guru-guru yang memiliki kualifikasi yang baik berdasarkan surat keputusan Kepala Sekolah.

b.      Jadwal Kegiatan

No
Uraian Kegiatan
 Hari Pelaksanaan
Waktu Pelaksanaan
1
Kegiatan pelayanan BP
Senin s/d Sabtu
Waktu luang jam sekolah dan istirahat
2
Kegiatan LDKS
Sabtu
15.00 – 17.00
3
Kegiatan Kepramukaan
Jum’at
15.00 – 17.00
4
Olahraga Permainan dan Atletik
(Bola Volly, Sepakbola dan Atletik )
Kamis
15.00 – 17.00
5
Kegiatan Seni dan Budaya
Selasa
15.00 – 17.00
6
Komputer
Rabu
15.00 – 17.00

c.      Alokasi Waktu

Bagi siswa kelas IV s.d VI diberikan 2 jam pembelajaran (ekuivalen 2 x 35 menit). Khusus bagi siswa kelas VI diberi kegiatan Bimbingan Belajar secara intensif untuk persiapan menghadapi Ujian Akhir Sekolah/Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional. Alokasi waktunya dilakukan pada jam ke nol atau 2 jam pelajaran sore hari.

d.     Penilaian

Kegiatan Pengembangan diri dinilai dan dilaporkan secara berkala oleh sekolah kepada orang tua dalam bentuk nilai kualitatif :

Kategori
Keterangan
A
86 – 100
Sangat Baik
B
66 – 85
Baik
C
46 – 65
Cukup
D
26 – 45
Kurang
E
00 – 25
Sangat Kurang

  1. Beban Belajar
a.        Pengaturan beban belajar menggunakan sistem paket dengan beban belajar bagi siswa kelas I maksimal 30 jam pelajaran, kelas II 31 jam pelajaran, kelas III 32 jam pelajaran, dan kelas IV, V, VI maksimal 36 jam pelajaran per minggu, masing-masing jam pelajaran lamanya 35 menit.
b.        Satuan pendidikan dapat menambah maksimal 4 jam pelajaran secara keseluruhan. Penambahan jam pelajaran dilakukan dengan mempertimbangankan tingkat kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi tertentu.
c.        Alokasi waktu penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket maksimum 40% dari jumlah kegiatan tatap muka dari mata paelajaran yang bersangkuatan.
d.       Alokasi waktu untuk praktik adalah 2 (dua) jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan 1 (satu) jam tatap muka, dan 4 (empat) jam praktik di luar sekolah setara dengan 1 (satu) jam tatap muka.

e.        Rekap beban belajar kegiatan tatap muka di SD adalah sebagai berikut :
No
Satu Jam Pembelajaran tatap muka
(menit)
Jumlah Jam Pembelajaran
Per Minggu
Minggu Efektif per tahun ajaran
Waktu Pembelajaran
per tahun
Jumlah jam per tahun (@60 menit)
1
35 menit
30 jam
34-38 minggu
884-1064 jam pembelajaran (30940-37240menit)

516-621
2
35 menit
31 jam
34-38 minggu
3
35 menit
32 jam
34-38 minggu
4
35 menit
36 jam
34-38 minggu
1088-1216 jam pembelajaran (38080-42560 menit)

635-709
5
35 menit
36 jam
34-38 minggu
6
35 menit
36 jam
34-38 minggu

  1. Ketuntasan Belajar

a.      Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM)
Substansi ketuntasan belajar minimal setiap indikator yang ditetapkan dalam kompetensi kompetensi dasar berkisar antara 0 – 100%. Berdasarkan acuan dari Departemen Pendidikan Nasional, kriteria ideal penentuan ketuntasan belajar untuk masing-masing indikator/KD adalah 75%. Namun mengingat tingkat esensial materi, kompleksitas (kerumitan dan kedalaman materi), intake siswa, daya dukung dan SDM guru dalam penyelenggaraan pembelajaran di sekolah, maka sekolah menetapkan Standar Ketuntasan Belajar Minimal tahun ini sebagai berikut :

REKAP STANDAR KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)
SDN NGUTER 04 KECAMATAN NGUTER KABUPATEN SUKOHARJO
TAHUN PELAJARAN 2011/2012

KOMPONEN
NILAI KKM
I
II
III
IV
V
VI
A.   Mata Pelajaran






1.a. Pendidikan Agama Islam
70
70
70
70
70
70
1.b. Pendidikan Agama Kristen
-
-
-
-
-
-
1.c. Pendidikan Agama Katholik
-
-
-
-
-
-
1.d. Pendidikan Agama Hindu
-
-
-
-
-
-
1.e. Pendidikan Agama Budha
-
-
-
-
-
-
2.    Pendidikan Kewarganegaraan
64
65
65
65
64
65
3.    Bahasa Indonesia
65
65
64
65
64
65
4.    Matematika
63
64
64
63
63
63
5.    Ilmu Pengetahuan Alam
63
63
64
64
63
63
6.    Ilmu Pengetahuan Sosial
63
62
63
62
63
63
7.    Seni Budaya dan Keterampilan
70
70
70
70
70
70
8.    Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
70
70
70
70
70
70
B.   Muatan Lokal






1.    Bahasa Jawa (Mulok Provinsi)
64
64
64
65
65
65
2.    Bahasa Inggris (Mulok Kab. Sukoharjo)
-
-
-
63
64
64
3.    Seni Suara Daerah (Mulok Pilihan Sekolah)
-
-
-
65
65
65







Rata-rata KKM masing-masing kelas
65
65
66
66
65
66
B.   Pengembangan Diri
Kualifikasi Minimal Baik

b.     Pelaksanaan Konsep Ketuntasan Belajar

1)       Sekolah menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal dari masing-masing KD/Indikator yang wajib dikuasai oleh siswa.
2)       Seorang siswa yang mempelajari suatu unit satuan pelajaran tertentu dapat berpindah ke unit satuan pelajaran berikutnya jika siswa yang bersangkutan minimal sama atau diatas KKM dari setiap standar kompetensi, kompetensi dasar dan indikator unit satuan pengajaran tersebut.
3)       Jika semua indikator dalam suatu kompetensi dasar telah dikuasai oleh siswa, maka siswa tersebut dianggap telah menguasai kompetensi dasar yang bersangkutan, dan pada akhirnya dapat menguasai standar kompetensi dan mata pelajaran.
4)       Siswa yang belum memenuhi standar ketuntansan belajar wajib mengikuti program remidial atau perbaikan. Sedangkan siswa yang telah memenuhi standar ketuntasan belajar belajar berhak mendapatkan program pengayaan atau melanjutkan  ke kompetensi dasar berikutnya.

c.      Program Remidial

1)         Remedial dilakukan kepada siswa yang belum mencapai kriteria ketuntasan belajar minimal pada indikator tertentu.
2)         Remidial dapat dilaksanakan setiap saat baik pada jam efektif maupun diluar jam efektif, hal ini tergantung bentuk penugasan maupun bentuk proses belajar mengajar yang dilakukan oleh guru.
3)         Penilaian kegiatan remidial dapat berupa tes maupun penugasan, misalnya :
(a)    Penugasan terstruktur atau mandiri tak terstruktur
(b)   Pembelajaran Ulang
(c)    Belajar Mandiri
(d)   Belajar Kelompok dengan Bimbingan Alumni atau tutor sebaya dan sebagainya.
4)         Semua kegiatan remidial diakhiri dengan ulangan/ujian.

d.     Program Pengayaan
1)         Pengayaan dilakukan terhadap siswa yang telah mencapai ketuntasan belajar ketika sebagian besar siswa yang lain belum.
2)         Program pengayaan berbentuk tugas-tugas individual yang bertujuanuntuk mengoptimalkan pencapaiaan hasil belajar siswa.
3)         Pengayaan dilaksanakan setiap saat baik pada jam efektif maupun diluar jam efektif. Tergantung bentuk penugasannya maupun bentuk proses belajar mengajar yang dilakukan oleh guru.
4)         Hasil penilaian kegiatan pengayaan dapat menambah nilai siswa pada mata pelajaran yang bersangkutan.
5)         Penguatan pada KD tertentu dengan memberi tugas membaca, tutor sebaya, diskusi, mengerjakan soal yang hasilnya dinilai dan direkam, namun tidak mempengaruhi nilai rapor namun tetap diungkapkan dalam keterangan profil hasil belajar siswa.


e.      Layanan Program Percepatan (Akselerasi Kompetensi Dasar)
1)         Layanan program percepatan ini diberikan kepada siswa yang telah tuntas dalam belajarnya pada kompetensi dasar yang telah dipelajari.
2)         Materi percepatan diberikan pada tahapan kompetensi dasar berikutnya sesuai dengan kapasitas kemampuan siswa.
3)         Bentuk layanan yang diberikan antara lain :
(a)         Pemberian bacaan tambahan atau tugas tertentu untuk lebih mengenal dan memperluas wawasan pada kompetensi dasar berikutnya.
(b)        Pemberian tugas melalui analisis gambar, model, grafik, bacaan, dsb.
(c)         Menugaskan siswa untuk membantu guru dalam membimbing teman-temannya yang belum mencapai ketuntasan belajar.

  1. Kenaikan Kelas dan Kelulusan

Jika semua indikator, KD, SK, suatu mata pelajaran telah terpenuhi ketuntasannya, maka siswa dianggap layak naik ke kelas berikutnya. Namun jika banyak siswa terdapat indikator, KD, SK pada lebih dari 4 mata pelajaran siswa masih belum tuntas akhir sampai batas akhir tahun pelajaran, maka siswa harus mengulang di kelas yang sama. Untuk memudahkan administrasi maka siswa diharapkan mengulang semua mata pelajaran beserta SK, KD dan indikatornya namun sekolah wajib mempertimbangkan mata pelajaran, SK, KD, dan indikatornya yang telah tuntas pada tahun pelajaran berikutnya.
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun. Adapun kriteria kenaikan kelas bagi siswa kelas I s.d V diatur sebagai berikut
a.      Siswa dinyatakan naik kelas apabila semua mata pelajaran lebih besar atau sama dengan SKBM masing-masing mata pelajaran.
b.      Siswa dinyatakan baik bersyarat bila ada paling banyak 4 mata pelajaran memiliki nilai dibawah SKBM masing-masing mata pelajaran.
c.      Siswa dinyatakan tidak naik kelas bila memiliki nilai lebih kecil atau sama dengan 50

  1. Pendidikan Kecakapan Hidup
Pendidikan kecakapan hidup di SD Negeri Nguter 04  adalah komputer.

PROGRAM PEMBELAJARAN KOMPUTER
SD NEGERI NGUTER 04

KELAS
KOMPETENSI DASAR
I


II


III


IV


V


VI
1.      Mengenal bagian-bagian komputer.
2.      Games

1.      Menghidupkan dan mematikan komputer
2.      Games

1.      Mengetik huruf dan angka
2.      Games

1.      Mengetik surat pertamaku
2.      Games

1.      Membuat dan mengetik surat
2.      membuat kolom/tabel jadwal mata pelajaran

1.      Menguasai Program Microsoft Ofice Word
2.      Menguasai Program Microsoft Ofice Exel
3.      Pengenalan internet

  1. Pendidikan Berbasis Keunggulan lokal dan Global

Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global di SDN Nguter 04 adalah membuat kerajinan dari kayu.

KELAS
KOMPETENSI DASAR
I
·         Memperkenalkan bahan-bahan yang digunakan untuk menghaluskan kayu.
·         Mengamplas kayu
II
·         Mengamplas kayu
·         Memplitur dengan bahan jadi
III
·         Mendempul kayu yang berlubang
·         Mengamplas kayu
·         Memplitur dengan bahan jadi
IV
·         Mendempul kayu yang berlubang
·         Mengamplas kayu
·         Memplitur dengan bahan jadi
V
·         Membentuk kayu menjadi benda seperti sendok nasi, sodet (sendok pipih yang dipakai untuk mengaduk gorengan)
·         Mendempul kayu
·         Mengamplas kayu
·         Memplitur dengan bahan jadi
VI
·         Membentuk kayu menjadi benda seperti sendok nasi, sodet (sendok pipih yang dipakai untuk mengaduk gorengan)
·         Mendempul kayu
·         Mengamplas kayu
·         Memplitur dengan bahan jadi
·         Mengemas hasil karya seni dari bahan kayu






















BAB III
KALENDER PENDIDIKAN

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada di Sekolah Dasar diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan libur.

A.    Alokasi Waktu
1.       Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
2.       Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
3.       Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
4.       Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, libur hari keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari-hari libur khusus.

Alokasi Waktu Minggu Efektif Belajar, Waktu Libur dan Kegiatan Lainnya
Tahun Pelajaran 2011/2012

No
Kegiatan
Alokasi Waktu
Keterangan
1.
Minggu efektif belajar
Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu setahun
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
2.
Jeda tengah semester
Maksimum 2 minggu
Satu minggu setiap semester
3.
Jeda antar semester
Maksimum 2 minggu
Antara semester I dan II
4.
Libur akhir tahun pelajaran
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
5.
Hari libur keagamaan
2 – 4 minggu
Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
6.
Hari libur umum/nasional
Maksimum 2 minggu
Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
7.
Hari libur khusus
Maksimum 1 minggu
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing
8.
Kegiatan khusus sekolah/madrasah
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
B.     Penetapan Kalender Pendidikan

1.       Permulaan tahun pelajaran dimulai pada pertengahan bulan Juli dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
2.       Harir libur sekolah ditetapkan mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kotamadya, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
3.       Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
4.       Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.

C.    Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2011/2012

Alokasi waktu penyelenggaraan kegiatan pendidikan di SD Negeri Nguter 04 Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo tahun pelajaran 2011/2012 terdiri dari :
1.        Alokasi waktu semester I Tahun Pelajaran 2011/2012

Kelas
Satu Jam Pembelajaran
Jumlah Jam Per Minggu
Minggu Efektif Semester I
Hari Efektif Semester I
Jam Efektif Semester I
I
35 menit
30 jam
18 minggu
108 hari
540 JP
II
35 menit
31 jam
18 minggu
108 hari
558 JP
III
35 menit
32 jam
18 minggu
108 hari
576 JP
IV
35 menit
36 jam
18 minggu
108 hari
648 JP
V
35 menit
36 jam
18 minggu
108 hari
648 JP
VI
35 menit
36 jam
18 minggu
108 hari
648 JP

2.        Alokasi waktu semester II Tahun Pelajaran 2011/2012 adalah :

Kelas
Satu Jam Pembelajaran
Jumlah Jam Per Minggu
Minggu Efektif Semester II
Hari Efektif Semester II
Jam Efektif Semester II
I
35 menit
30 jam
20 minggu
118 hari
590 JP
II
35 menit
31 jam
20 minggu
118 hari
609 JP
III
35 menit
32 jam
20 minggu
118 hari
590 JP
IV
35 menit
36 jam
20 minggu
118 hari
708 JP
V
35 menit
36 jam
20 minggu
118 hari
708 JP
VI
35 menit
36 jam
20 minggu
118 hari
708 JP

Catatan : kelebihan 2 minggu efektif pada semester II sebagai antisipasi/cadangan akibat adanya
               berbagai kegiatan dan kemungkinan liburan umum nasional yang menyita jam efektif.

Adapun kalender pendidikan tahun pelajaran 2011/2012  yang dimaksud adalah :







KALENDER PENDIDIKAN
 TAHUN PELAJARAN 2011/2012

















































BAB V
PENUTUP

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan merupakan kurikulum operasional yang disusun oleh sekolah, komite sekolah, narasumber dan pihak terkait, di Supervisi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten untuk dilaksanakan di masing-masing tingkat satuan pendidikan, Penyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dibuat dengan mengacu pada panduan penyusunan dari Badan Standar Nasional Pendidikan, Standar Isi, proses standar dan standar kompetensi lulusan.

            Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP) pada sekolah dasar dinyatakan berlaku oleh Kepala Sekolah setelah mendapatkan pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten.

            Pemberlakuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang Berbasis Kompetensi bermaksud membantu siswa menjadi orang yang berkompeten sehingga mampu membangun kehidupan diri, masyarakat, bangsa dan bernegara. Kurikulum ini merupakan suatu sistem kurikulum nasional yang mengakomodasikan berbagai kebutuhan tingkat nasional. daerah, dan sekolah, serta dapat diperkaya  untuk kepentingan global. Sebagai suatu sistem, Kurikulum Berbasis Kompetensi merupakan standar kompetensi nasional. daerah dan sekolah menjabarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam silabus dan seperangkat rencana pelaksanaan pembelajaran yang antara lain meliputi pengaturan materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaiaan, alokasi waktu, serta media dan sumber belajar.

Salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ditandai dengan perwujudan kebiasaan berpikir dan bertindak peserta didik dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, sekolah, dan di masyarakat.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan perlu dinilai secara terencana dan berkala untuk mengetahui tingkat efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaannya. Berkenaan dengan hal tersebut penilaiaan kurikulum perlu dilakukan oleh berbagai komponen yang relevan.














































Post a Comment for "KTSP SDN NGUTER 04"