Ini Syarat Guru Pensiun usia 65 Seperti Dosen atau Pengawas
Ternyata tak hanya Dosen atau Pengawas saja yang batas usia pensiunnya bisa sampai 65 tahun, Guru pun bisa pensiun usia 65 tahun.
Ini didasarkan pada Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 ihwal Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional yang merevisi Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15 September 2017 ihwal Wewenang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 dinyatakan bahwa sesuai Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 ihwal Manajemen Pegawai Negeri Sipil , berdasarkan surat tersebut telah ditentukan sebagai berikut:
a. PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
b. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud yaitu:
1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional andal muda, pejabat fungsional andal pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
2) 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
3) 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional andal utama.
Adapun Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF (Jabatan Fungsional) yang ditentukan dalam undang-undang, berdasarkan surat ini, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
PNS yang berusia di atas 60 (enam puluh) tahun dan sedang menduduki JF ahli madya, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun, berdasarkan surat ini, Batas Usia Pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.
Sedangkan PNS yang berusia di atas 58 (lima puluh delapan) tahun dan sedang menduduki JF andal pertama, JF andal muda, dan JF penyelia, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, berdasarkan surat ini, Batas Usia Pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.
Berdasarkan Surat Kepala BKN tersebut maka ketentuannya sebagai berikut :
a) PNS yang menduduki jabatan fungsional andal pertama, andal muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun;
b) PNS yang menduduki jabatan fungsional andal madya, batas usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun; dan
c) PNS yang menduduki jabatan fungsional andal utama, batas usia pensiunnya 65 (enam puluh lima) tahun.
a) PNS yang menduduki jabatan fungsional andal pertama, andal muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun;
b) PNS yang menduduki jabatan fungsional andal madya, batas usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun; dan
c) PNS yang menduduki jabatan fungsional andal utama, batas usia pensiunnya 65 (enam puluh lima) tahun.
PNS yang pada dikala berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, berdasarkan Surat Kepala BKN ini, batas usia pensiunnya diatur sebagai berikut:
1) berusia 60 (enam puluh) tahun (yang lahir tanggal 7 April 1957) atau kurang dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir sesudah tanggal 7 April 1957), dan menduduki jabatan fungsional andal madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 60 (enam puluh) tahun.
2) berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir sebelum 7 April 1957) dan menduduki jabatan fungsional andal madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.
3) berusia 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir 7 April 1959) atau kurang dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir sesudah tanggal 7 April 1959), dan menduduki jabatan fungsional andal pertama, jabatan fungsional andal muda, dan jabatan fungsional penyelia, yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun.
4) berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir sebelum 7 April 1959) dan menduduki jabatan fungsional andal pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.
PNS yang pada dikala berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 lahir pada bulan April 1957 dan seterusnya serta menduduki jabatan fungsional ahli utama yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, berdasarkan Surat Kepala BKN ini, batas usia pensiunnya menjadi 65 (enam puluh lima) tahun.
Berdasarkan isi Surat Edaran Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99, maka Batas Usia pensiun (BUP) Guru (kepala sekolah) yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama ialah 65 Tahun. Mengapa demikian, alasannya ialah berdasarkan Pasal 2 Permepan Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Guru ialah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.
Adapun Jabatan Ahli Utama untuk guru berdasarkan Permenpan No 16 tahun 2009 adalah Guru Utama dengan pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV / D dan Pembina Utama, dengan golongan ruang IV / E. Makara jikalau Bapak/Ibu guru ingin pensiun di usia 65 tahun harus sudah mempunyai Golongan Ruang IV / D sebelum usia 60 tahun (bukan pangkat IV D yang diperoleh alasannya ialah penghargaan)
Selengkapnya silahkan baca Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99
Download Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 Klik di bawah ini