Siapakah Eks Tenaga Honorer K2?
Eks Tenaga Honorer Kategori II yaitu tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.
Siapakah Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer K2?
Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II yaitu tenaga honorer eks THK-II yang telah bertugas sebagai Guru yang mempunyai NUPTK
Siapakah Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer K2?
Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II yaitu tenaga honorer eks THK-II yang telah bertugas sebagai:
1) Dokter Umum/Spesialis,
2) Dokter Gigi/Spesialis,
3) Bidan,
4) Perawat,
5) Perawat Gigi,
6) Apoteker,
7) Asisten Apoteker,
8) Pranata Laboratorium Kesehatan,
9) Teknik Elektromedis,
10) Perekam Medis,
11) Fisioterapis,
12) Radiografer,
13) Sanitarian,
14) Nutrisionis,
15) Epidemiolog Kesehatan,
16) Entomolog Kesehatan,
17) Refraksionis Optisien,
18) Administrator Kesehatan,
19) Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
20) Analis Kesehatan;
21) Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Tenaga Kesehatan Lingkungan Kerja).
Dokumen Apa Saja Yang Harus Di Upload?
Untuk Tenaga kesehatan :
1. STR (Surat Tanda Registrasi )
Apakah Ada Persyaratan Khusus Lainnya?
Ada, Masing-masing instansi mempunyai persyaratan khusus.
B. Persyaratan Khusus Untuk Tenaga Kesehatan :
1. Memiliki Pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1- Kimia/Biologi.
2. STR (Surat Tanda Registrasi) di unggah melalui SSCASN
3. Ijazah diunggah melalui SSCASN
4. Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir di unggah melalui SSCASN