Bagaimana Cara Mendaftar Seleksi PPPK atau P3K jalur K2 Guru?
Untuk mendaftar seleksi PPPK atau P3K, silahkan masuk ke portal https://ssp3k.bkn.go.id.
Siapakah Eks Tenaga Honorer K2?
Eks Tenaga Honorer Kategori II yaitu tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.
Siapakah Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer K2?
Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II yaitu tenaga honorer eks THK-II yang telah bertugas sebagai Guru yang mempunyai NUPTK
A. Cara Daftar (Pendaftaran) PPPK atau P3K Tahun 2019 Untuk THK-II THL-TB Pertanian (Tidak Mengalami Pemekaran )
1.Peserta Isi Form di Helpdesk
2.Menginput NIK dan No KK
3.Nomer Peserta THK-II/Identitas THL-TB
4.Nama
5.Tanggal Lahir
6.Nama Instansi
7. Setelah Input data diatas gres sanggup Nomer Tiket, sesudah Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II/THL-TB.
8. Setelah Itu Peserta tiba Ke BKD membawa
- Cetakan Kartu Tanda Peserta
- Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
- Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan
9. Setelah Itu gres diverifikasi datanya oleh BKD dan menerima salinan Kartu akseptor yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.
10. Setelah itu gres Anda sanggup mendaftar
B. Cara Daftar (Pendaftaran) PPPK Tahun 2019 Untuk THK-II (Mengalami Pemekaran)
1.Peserta Isi Form di Helpdesk
2.Menginput NIK dan No KK
3.Nomer Peserta THK-II
4.Nama
5.Tanggal Lahir
6.Instansi lama
7.Instansi Baru
8. Setelah Input data diatas gres sanggup Nomer Tiket, sesudah Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II.
9. Setelah Itu Peserta tiba Ke BKD membawa
- Cetakan Kartu Tanda Peserta
- Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
- Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan
10, Setelah Itu gres diverifikasi Instansi Kerjanya oleh BKD dan menerima salinan Kartu akseptor yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.
11. Setelah itu gres Anda sanggup mendaftar.
Berapa Ukuran Dan Tipe File Yang Diupload?
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan Ijazah 700 Kb bertipe file pdf
- Scan Transkrip 500 Kb bertipe file pdf
- Scan Dokumen lainnya maksimal 500 Kb bertipe file pdf
- Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi 500 bertipe Pdf ( guru dan tenaga Pendidik).
- Surat Penugasan dari Kepala Sekolah 500 Kb bertipe pdf (guru dan tenaga Pendidik)
- Surat Tanda Registrasi (STR) Untuk dokter 500 Kb Bertipe pdf.
Bagaimana Agar Proses Upload Dokumen SSCASN PPPK atau P3K Dapat Lebih Cepat?
Bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang cukup stabil, gunakan koneksi internet yang menyediakan space bandwith cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.
Dokumen Apa Saja Yang Harus Di Upload?
A. Untuk tenaga pendidik :
1. Ijazah dan Transkrip Nilai S1/DIV
2. Surat Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat warta minimal NUPTK/NIK, nama, daerah tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
3. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah daerah mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru dikala ini.
Apakah Ada Persyaratan Khusus Lainnya?
Ada, Masing-masing instansi mempunyai persyaratan khusus.
A. Persyaratan Khusus Untuk Tenaga Pendidik :
1. Berusia Maksimal 57 tahun per 1 April 2019
2. Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum
3. Masih aktif mengajar hingga dikala mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat warta minimal NUPTK/NIK, nama, daerah dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
4. Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah daerah mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru dikala ini.
Terkait cara masuk portas SSCASN Klik gambar di bawah