Info Cara Mendaftar PPPK atau P3k jalur K2 Penyuluh Pertanian


 bekerjsama sanggup dibaca pada laman Frequently Asked Questions eksklusif di portal  JUKNIS CARA DAFTAR PPPK TAHUN 2019

Siapakah Eks Tenaga Honorer K2?
Eks Tenaga Honorer Kategori II yaitu tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.

Siapakah Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer K2?
Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II yaitu tenaga honorer eks THK-II yang telah bertugas sebagai Guru yang mempunyai NUPTK

Apakah Ada Persyaratan Khusus Lainnya?
Ada, Masing-masing instansi mempunyai persyaratan khusus.


Dokumen Apa Saja Yang Harus Di Upload?

Untuk Tenaga Penyuluh pertanian :
1. THL-TB Penyuluh Pertanian

Persyaratan Khusus  Untuk Tenaga Penyuluh Pertanian : Persyaratan sesuai dengan Permenpan No.2 tahun 2008 dan PP No.49 tahun 2018




Terkait cara masuk portas SSCASN Klik gambar di bawah