Konsepsi hak lintas damai (innocent passage) bermula lahir dalam praktek negara-negara di Eropa sesudah abad pertengahan, dan dalam perkembangannya mendapat perumusan dalam KHL 1958.
Hak lintas damai, yaitu hak semua negara untuk melintasi atau
melayarkan kapalnya melalui perairan laut teritorial suatu Negara pantau sesuai dengan ketentuan Hukum Laut Internasional dan peraturan perundang-undangan Negara Pantai.a. Kapal asing yang diberikan hak melintas harus berlayar secara terus menerus tanpa berhenti kecuali dalam keadaan darurat,
b. Dilarang melakukan kegiatan bongkar muat
c. Dilarang melakukan penangkapan ikan
d. Dilarang melakukan kegiatan penelitian ilmiah
e. Dilarang melakukan kegiatan penelitian ilmiah
f. Dilarang melakukan kegiatan latihan militer
g. Dilarang melakukan kegiatan keamanan, keselamatan, kedaulatan Negara pantai
h. Kapal asing hanya boleh melintas pada alur laut yang telah ditentukan Negara pantai
Negara pantai tidak boleh menghalangi kegiatan hak lintas damai Negara-negara kapal asing kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu. Terkait dengan implementasi hak lintas damai bagi kapal asing tersebut, Negara pantai berhak membuat peraturan yang berkenaan dengan keselamatan pelayaran dan pengaturan lintas laut, perlindungan alat bantuan serta fasilitas navigasi, perlindungan kabel dan pipa bawah laut, konservasi kekayaan alam hayati, pencegahan terhadap pelanggaran atas peraturan perikanan, pelestarian lingkungan hidup dan pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran, penelitian ilmiah kelautan dan survei hidrografi dan pencegahan pelanggaran peraturan bea cukai, fiskal, imigrasi dan kesehatan.
Pengaturan hak lintas damai secara internasional ada dalam Konvensi Hukum Laut 1958, sedangkan secara nasional pengaturan mengenai hak lintas damai terdapat dalam UU No 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia Pasal 3.
(1) Lalu-lintas laut damai dalam perairan pedalaman Indonesia terbuka bagi kendaraan air asing.
(2) Dengan Peraturan Pemerintah dapat diatur lalu-lintas laut damai yang dimaksud pada ayat (1).
Post a Comment for "Hak Lintas Damai (Innocent passage)"