Hukum yang Mengatur Laut Internasional yaitu Konvensi Jenewa 1958
Dalam konvensi Jenewa 1958 terdapat empat buah konvensi telah dihasilkan dari serangkaian pertemuan di Jenewa yaitu:
- The Geneva Convention on the TerritorialSea and the Contiguous Zone (mengenai laut territorial dan jalur tambahan)
- The Geneva Convention on the High Seas ( tentang Laut bebas)
- The Geneva Convention on Fishing and Conservation of the Living Resources of the High Seas ( tentang Perikanan dan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati di Laut)
- The Geneva Convention on the Continental Shelf (mengenai Landas Kontinen)
Konvensi-konvensi Hukum Laut 1958 ini merupakan hasil Konperensi Hukum Laut yang diselenggarakan oleh PBB yang I, yang diadakan pada 24 Pebruari hingga 27 April 1958, dihadiri oleh 86 negara. Sebagai sebuah sumber hukum, maka konvensi ini adalah bagian dari perjanjian internasional yang mengikat bagi para pihak yang telah menyatakan tunduk terhadapnya. Namun demikian, konvensi ini juga mengikat para pihak yang tidak turut serta dalam perjanjian tersebut dengan catatan sebagai berikut:
- Jika hal-hal yang diatur dalam konvensi tersebut menunjukkan bahwa itu merupakan ketentuan tertulis dari sebuah hukum kebiasaan internasional yang dipraktekkan oleh banyak negara
- Jika konvensi itu merupakan dampak lanjutan yang terjadi akibat diakuinya suatu perkembangan dalam hukum kebiasaan
- Sedangkan di dalam Undang-undang nomor 4 tahun 1960 dimasukkan prinsip-prinsip dalam Deklarasi, yang isinya sebagai berikut :Untuk kesatuan bangsa, integritas wilayh, dan kesatuan ekonominya, ditarik garis-garis pngkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar dari kepulauan terluar. Termasuk dasar laut dan tanah bawahnya maupun ruang udara di atasnya dengan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Jalur laut wilayah laut territorial selebar 12 mil diukur dari garis-garis lurusnya. Hak lintas damai kapal asing melalui perairan nusantara (archipelagic waters).
Post a Comment for " Hukum Laut Internasional Konvensi Jenewa 1958"