MAKALAH TEORI PENGEMBANGAN RENCANA PEMBELAJARAN (RPP)
BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan
adalah proses yang bersifat terencana dan sistematik, karena itu perencanaannya
disusun secara lengkap, dengan pengertian dapat dipahami dan dilakukan oleh orang
lain dan tidak menimbulkan penafsiran ganda. Sebagai illustrasi dapat kita
gunakan profesi seorang Insinyur bangunan. Rancang bangun yang disusunnya dapat
dilaksanakan dengan baik oleh beberapa orang tukang bangunan dibantu dengan
beberapa orang buruh bangunan. Mengapa? karena rancang bangun yang disusun
Insinyur tersebut cukup lengkap dan operasional, sehingga seorang tukang yang
tidak memiliki pendidikan teknik bangunan sekalipun dapat memahami dan
melaksanakannya.
Dalam
rangka mengimplementasikan pogram pembelajaran yang sudah dituangkan di dalam
silabus, guru harus menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). RPP
merupakan pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas,
laboratorium, dan/atau lapangan untuk setiap Kompetensi dasar. Oleh karena itu,
apa yang tertuang di dalam RPP memuat hal-hal yang langsung berkait dengan
aktivitas pembelajaran dalam upaya pencapaian penguasaan suatu Kompetensi
Dasar.
RPP
adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan manajemen pembelajaran untuk
mencapai satu atau lebi kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan
dijabarkan dalam silabus. RPP merupakan komponen penting dari Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP), yang pengembangannya harus dilakukan secara
professional.
Pada
hakekatnya penyusunan RPP bertujuan merancang pengalaman belajar siswa untuk
mencapai tujuan pembelajaran. Tidak ada alur pikir (algoritma) yang spesifik
untuk menyusun suatu RPP, karena rancangan tersebut seharusnya kaya akan
inovasi sesuai dengan spesifikasi materi ajar dan lingkungan belajar siswa
(sumber daya alam dan budaya lokal, kebutuhan masyarakat serta perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi). Pengalaman dari penilaian portofolio
sertifikasi guru ditemukan, bahwa pada umumnya RPP guru cenderung bersifat
rutinitas dan kering akan inovasi. Mengapa? diduga dalam melakukan penyusunan
RPP guru tidak melakukan penghayatan terhadap jiwa profesi pendidik. Keadaan
ini dapat dipahami karena, guru terbiasa menerima borang-borang dalam bentuk
format yang mengekang guru untuk berinovasi dan penyiapan RPP cenderung
bersifat formalitas. Bukan menjadi komponen utama untuk sebagai acuan kegiatan
pembelajaran. Sehingga ketika otonomi pendidikan dilayangkan tak seorang
gurupun bisa mempercayainya. Buktinya perilaku menyusun RPP dan perilaku
mengajar guru tidak berubah jauh.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian RPP
Berdasarkan
PP 19 Tahun 2005 Pasal 20 dinyatakan bahwa:
”Perencanaan proses pembelajaran meliputi
silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya
tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan
penilaian hasil belajar”.
Sesuai dengan
Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses dijelaskan bahwa RPP
dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam
upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP
secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik.
B.
Prinsip-Prinsip Penyusunan RPP
Dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
yang baik harus menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin,
kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi,
kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar,
latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
b. Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada
peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif,
inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
c.
Mengembangkan budaya membaca dan menulis Proses pembelajaran dirancang untuk
mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi
dalam berbagai bentuk tulisan.
d. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik
positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
e. Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan
keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu
keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran
tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman
budaya.
f. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi
informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai
dengan situasi dan kondisi.
C.
Sumber Penyusunan RPP
1.
Permendiknas No. 22 Tahun 2006 Tentang SI ( Standar isi yang terdiri dari
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar).
2.
Permendiknas No. 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
3.
Permendiknas No. 24 Tahun 2006 Tentang pemberlakuan KTSP
4.
Permendiknas No. 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses
D.
Komponen RPP
Kalau kita
lihat pada PP 19 Tahun 2005 Pasal 20
dinyatakan bahwa:
”Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan
rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan
pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian
hasil belajar”.
RPP disusun
untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan
penjadwalan di satuan pendidikan.
Komponen RPP adalah:
1. Identitas mata pelajaran, meliputi:
a. satuan
pendidikan,
b. kelas,
c. semester,
d. program
studi,
e. mata pelajaran atau tema pelajaran,
f. jumlah
pertemuan.
2. Standar kompetensi
Merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik
yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang
diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
3. Kompetensi dasar,
adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta
didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator
kompetensi dalam suatu pelajaran.
4. Indikator pencapaian kompetensi,
adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi
untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan
penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan
menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup
pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5. Tujuan pembelajaran,
menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan
dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6. Materi
ajar,
memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan,
dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian
kompetensi.
7. alokasi
waktu,
ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD
dan beban belajar.
8. metode
pembelajaran,
digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau
seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran
disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari
setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran.
9. kegiatan
pembelajaran :
Untuk mencapai suatu kompetensi dasar harus dicantumkan
langkah-langkah kegiatan setiap pertemuan. Pada dasarnya, langkah-langkah
kegiatan memuat unsur kegiatan
a. pendahuluan/pembuka,
b. kegiatan inti terdiri atas, eksplorasi, elaborasi, dan
konfirmasi
c. kegiatan penutup.
10. Penilaian
hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar
disesuaikan dengan indikator pencapaian kom-petensi dan mengacu kepada Standar
Penilaian.
11. Sumber
belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar
kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan
indikator pencapaian kompetensi.
E.
Langkah-langkah Penyusunan RPP
Langkah-langkah
minimal dari penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dimulai dari
mencantumkan Identitas RPP, Tujuan Pembelajaran, Materi Pembelajaran, Metode
Pembelajaran, Langkah-langkah Kegiatan pembelajaran, Sumber Belajar, dan
Penilaian. Setiap komponen mempunyai arah pengembangan masing-masing, namun
semua merupakan suatu kesatuan. Penjelasan tiap-tiap komponen adalah sebagai
berikut.
1.
Mencantumkan Identitas Terdiri dari: Nama sekolah, Mata Pelajaran, Kelas,
Semester, Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, Indikator dan Alokasi Waktu.
a. RPP boleh disusun untuk satu Kompetensi Dasar.
Hal yang perlu
diperhatikan adalah :
b. Standar
Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator dikutip dari silabus. (Standar
kompetensi – Kompetensi Dasar – Indikator adalah suatu alur pikir yang saling
terkait tidak dapat dipisahkan)
c.
Indikator merupakan:
·
ciri
perilaku (bukti terukur) yang dapat memberikan gambaran bahwa peserta didik
telah mencapai kompetensi dasar
·
penanda pencapaian kompetensi dasar yang
ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
·
dikembangkan
sesuai dengan karakteristik peserta didik, satuan pendidikan, dan potensi
daerah.
·
rumusannya
menggunakan kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi.
·
digunakan
sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
d. Alokasi
waktu diperhitungkan untuk pencapaian satu kompetensi dasar, dinyatakan dalam
jam pelajaran dan banyaknya pertemuan (contoh: 2 x 35/40/45 menit). Karena itu,
waktu untuk mencapai suatu kompetensi dasar dapat diperhitungkan dalam satu
atau beberapa kali pertemuan bergantung pada kompetensi dasarnya.
2. Merumuskan
Tujuan Pembelajaran Output (hasil langsung) dari satu paket kegiatan
pembelajaran. Sebagai contoh : Kegiatan pembelajaran: ”Mendapat informasi
tentang sistem peredaran darah pada manusia”. Maka tujuan pembelajaran, boleh
salah satu atau keseluruhan tujuan pembelajaran, misalnya peserta didik dapat:
1. mendeskripsikan mekanisme peredaran darah pada
manusia.
2. menyebutkan bagian-bagian jantung.
3. merespon
dengan baik pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh teman-teman sekelasnya.
4. mengulang
kembali informasi tentang peredaran darah yang telah disampaikan oleh guru.
Bila pembelajaran dilakukan lebih dari 1 (satu)
pertemuan, ada baiknya tujuan pembelajaran juga dibedakan menurut waktu
pertemuan, sehingga tiap pertemuan dapat memberikan hasil.
3. Menetukan
Materi Pembelajaran
Untuk memudahkan penetapan materi pembelajaran, dapat
diacu dari indikator.
Contoh:
Indikator: Peserta didik dapat
menyebutkan ciri-ciri kehidupan.
Materi pembelajaran:
Ciri-Ciri Kehidupan:
Nutrisi, bergerak, bereproduksi, transportasi, regulasi,
iritabilitas, bernapas, dan ekskresi.
4. Menentukan Metode Pembelajaran
Metode dapat
diartikan benar-benar sebagai metode, tetapi dapat pula diartikan sebagai model
atau pendekatan pembelajaran, bergantung pada karakteristik pendekatan dan/atau
strategi yang dipilih.
Karena itu pada
bagian ini cantumkan pendekatan pembelajaran dan metode yang diintegrasikan
dalam satu kegiatan pembelajaran peserta didik:
a. Pendekatan
pembelajaran yang digunakan, misalnya: pendekatan proses, kontekstual,
pembelajaran langsung, pemecahan masalah, dan sebagainya.
b.
Metode-metode yang digunakan, misalnya: ceramah, inkuiri, observasi, tanya jawab,
kooperativ learning, e-learning dan sebagainya.
5. Menetapkan
Kegiatan Pembelajaran
Langkah-langkah
minimal yang harus dipenuhi pada setiap unsur kegiatan pembelajaran adalah
sebagai berikut:
Kegiatan pendahuluan. (10% dari Total Alokasi Waktu )
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a. menyiapkan siswa secara psikis dan fisik untuk
mengikuti proses pembelajaran;
b. mengajukan
pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang
akan dipelajari;
c. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar
yang akan dicapai;
d. menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian
kegiatan sesuai dengan silabus.
Kegiatan inti
(eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi). (75% dari Total Alokasi Waktu)
EKSPLORASI
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
a. melibatkan
siswa mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan
dipelajari dengan menerapkan prinsip alam takambang jadi guru dan belajar dari
aneka sumber;
b. menggunakan
beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran dan sumber belajar lain;
c.
memfasilitasi terjadinya interaksi antarsiswa serta antara siswa dengan guru,
lingkungan dan sumber belajar lainnya;
d. melibatkan
siswa secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran; dan
e.
memfasilitasi siswa melakukan percobaan di laboratorium, studio atau lapangan.
ELABORASI
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
a. membiasakan
siswa membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang
bermakna;
b.
memfasilitasi siswa melalui pemberian tugas, diskusi dan lain-lain untuk
memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;
c. memberi
kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah dan bertindak
tanpa rasa takut;
d.
memfasilitasi siswa dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif;
e. memfasilitasi
siswa berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
f.
memfasilitasi siswa membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun
tertulis secara individual maupun kelompok;
g.
memfasilitasi siswa untuk menyajikan hasil kerja secara individual maupun
kelompok.
h.
memfasilitasi siswa melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang
dihasilkan;
i.
memfasilitasi siswa melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa
percaya diri siswa.
KONFIRMASI
Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
a. memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam
bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan siswa;
b. memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan
elaborasi siswa melalui berbagai sumber;
c. memfasilitasi siswa melakukan refleksi untuk
memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan;
d. memfasilitasi siswa untuk memperoleh pengalaman yang
bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
e. berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam
menjawab pertanyaan siswa yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa
yang baku dan benar;
f. membantu menyelesaikan masalah;
g. memberi acuan agar siswa dapat melakukan pengecekan
hasil eksplorasi;
h. memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh; dan
i. memberikan motivasi kepada siswa yang kurang atau
belum berpartisipasi aktif.
Kegiatan
Penutup
Dalam
kegiatan penutup, guru:
a. bersama-sama dengan siswa dan/atau sendiri membuat
rangkuman/simpulan pelajaran;
b. melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap
kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
c.
memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
d. merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk
pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan
tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar siswa;
e.
menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
f. Jawaban dibuktikan dengan melakukan observasi secara
acak, hasil supervisi kepala sekolah/madrasah, dan kesesuaian RPP dengan
pelaksanaan proses pembelajaran.
Catatan : Langkah-langkah pembelajaran dimungkinkan disusun dalam
bentuk seluruh rangkaian kegiatan, sesuai dengan karakteristik model
pembelajaran yang dipilih, menggunakan urutan sintaks sesuai dengan modelnya.
Oleh karena itu, kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan
penutup tidak harus ada dalam setiap pertemuan.
6. Memilih Sumber Belajar
Pemilihan sumber belajar mengacu pada
perumusan yang ada dalam silabus yang dikembangkan. Sumber belajar mencakup
sumber rujukan, lingkungan, media, narasumber, alat dan bahan. Sumber belajar
dituliskan secara lebih operasional, dan bisa langsung dinyatakan bahan ajar
apa yang digunakan. Misalnya, sumber belajar dalam silabus dituliskan buku
referensi, dalam RPP harus dicantumkan bahan ajar yang sebenarnya.
Jika menggunakan buku, maka harus ditulis judul buku teks
tersebut, pengarang, dan halaman yang diacu.
Jika menggunakan bahan ajar berbasis ICT, maka harus
ditulis nama file, folder penyimpanan, dan bagian atau link file yang
digunakan, atau alamat website yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.
7. Menentukan
Penilaian
Penilaian dijabarkan atas
a. teknik
penilaian,
b. bentuk
instrumen, dan
c. instrumen
yang dipakai yang beris rubrik penilaian
F.
Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Sekolah :
Mata Pelajaran :
Kelas/Semester :
Alokasi
waktu :
1.
Standar
Kompetensi
2.
Kompetensi
Dasar
3.
Indikator
Kognitif
1. Produk
2. Proses
Psikomotor
Afektif
1. Karakter
2. Keterampilan
sosial
4.
Tujuan
Pembelajaran
Kognitif
1. Produk
2. Proses
Psikomotor
Afektif
a. Karakter
b. Keterampilan
sosial
5.
Model
dan Metode Pembelajaran
1. Model
Pembelajaran
2. Metode
6.
Materi
Pembelajaran
7.
Bahan Dan Media Pembelajaran
8.
Alat
9.
Proses Belajar Mengajar
10.
Penilaian Hasil Belajar (Evaluasi)
1.
Ranah
Kognitif
2.
Ranah
Psikomotor
3.
Ranah
Afektif
Mengetahui
Kepala Sekolah Guru
Mata Pelajaran,
NIP. NIP.
BAB
III
KESIMPULAN
1.
RPP
atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran adalah perencanaan proses pembelajaran
meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat
sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber
belajar, dan penilaian hasil belajar.
2.
Prinsip-prinsip
penyusunan RPP :
a. Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
b. Mendorong
partisipasi aktif peserta didik
c. Mengembangkan
budaya membaca dan menulis
d.
Memberikan
umpan balik dan tindak lanjut
e. Keterkaitan
dan keterpaduan
f. Menerapkan
teknologi informasi dan komunikasi
3. Sumber Penyusunan RPP
1. Permendiknas No. 22 Tahun 2006 Tentang SI ( Standar
isi yang terdiri dari Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar).
2. Permendiknas No. 23 Tahun 2006 Tentang Standar
Kompetensi Lulusan (SKL)
3.
Permendiknas No. 24 Tahun 2006 Tentang pemberlakuan KTSP
4.
Permendiknas No. 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses
4. Komponen RPP adalah :
a. Identitas
mata pelajaran
b. Standar
kompetensi
c. Kompetensi
dasar
b. Indikator
pencapaian kompetensi
c. Tujuan
pembelajaran
d. Materi
ajar
e. alokasi
waktu
f. metode
pembelajaran
g. kegiatan
pembelajaran
h. Penilaian
hasil belajar
i.
Sumber belajar
5.
Langkah-langkah minimal dari penyusunan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dimulai dari mencantumkan Identitas
RPP, Tujuan Pembelajaran, Materi Pembelajaran, Metode Pembelajaran,
Langkah-langkah Kegiatan pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian. Setiap komponen mempunyai arah pengembangan
masing-masing, namun semua merupakan suatu kesatuan.
DAFTAR
PUSTAKA
-
Dr.E.Mulyasa,
M.Pd. Kurikulum Timgkat Satuan Pendidikan.
2009. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
-
Sulistiowati,
Endah.2007. RPP Theory Disampaikan
dalam Workshop Sosialisasi KTSP Depag Kaontow Wilayah Jawa Tengah.
-
Tim
Penyusun Panduan RPP. Panduan Penyusun
RPP. Rayon 2 Unimed
-
http://www.dikmenum.go.id/panduanpengembanganrpp
Post a Comment for "MAKALAH TEORI PENGEMBANGAN RENCANA PEMBELAJARAN (RPP)"