MAKALAH PENGEMBANGAN SILABUS
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pemberlakuan
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menuntut
pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi yang lebih menyeluruh,
tentunya hal ini juga menyangkut pengelolaan sumber daya manusia. Salah satu
upaya untuk mengelola dan meningkatkan sumber daya manusia, pemerintah harus
memiliki keperdulian untuk memperbaiki perencanaan, pengeloaan, dan
penyelenggraan pendidikan di wilayahnya masing-masing.
Selain
itu tuntutan globalisasi dalam bidang pendidikan juga perlu dipertimbangkan
agar hasil pendidikan nasional dapat bersaing dengan negara-negara maju. Upaya ke arah ini kini sudah mulai diwujudkan
dengan diperkenalkannya konsep pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dari
sentralistik ke desentralistik.
Desentralisasi
pengelolaan pendidikan ini diarahkan oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005)
tentang Standar Nasional Pendidikan, landasan hukum tersebut mengamanatkan agar
kurikulum pendidikan bagi pendidikan tingkat dasar dan tingkat menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan
mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta
berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP).
Hal ini
harus diwujudkan dalam pengembangan silabus dan pelaksanaannya yang disesuaikan
dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi daerah. Dengan
demikian, daerah atau sekolah memiliki kewenangan untuk merancang dan menentukan
hal - hal yang akan diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, cara mengajar,
dan menilai keberhasilan suatu proses belajar dan mengajar. Seiring dengan
adanya upaya untuk memberdayakan peran serta daerah dan masyarakat dalam
pengelolaan pendidikan, Pemerintah telah memberlakukan otonomi dalam bidang
pendidikan yang diwujudkan dalam PP No. 25 tahun 2000 pasal 2 ayat 2 yang
menyatakan bahwa pemerintah (Pusat) memiliki kewenangan dalam menyusun
kurikulum dan penilaian hasil belajar secara nasional, hal-hal yang berhubungan
dengan implementasinya dikembangkan dan dikelola oleh pelaksana di daerah
terutama di daerah tingkat II dan sekolah.
Pemerintah
Pusat mengembangkan antara lain (1) Kompetensi Dasar dan materi pelajaran
pokok, (2) kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun dan
pedoman-pedoman pelaksanaannya. Sementara para pengelola dan pengembang di
daerah diharapkan dapat (1) mengembangkan menjabarkan kompetensi dan materi
pelajaran pokok mengacu pada standar nasional, menyusun kurikulum muatan lokal
(2) menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan kalender pendidikan dan jam
belajar (3) menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan penilaian hasil
belajar yang didasarkan pada ketetapan pemerintah secara nasional. Berdasarkan
ketentuan di atas, daerah atau sekolah memiliki ruang gerak yang luas untuk
melakukan modifikasi dan mengembangkan variasi penyelenggaraan pendidikan
sesuai dengan keadaan, potensi, dan kebutuhan daerah serta kondisi siswa.
Kebijakan di atas juga diharapkan dapat memenuhi tuntutan masyarakat melalui
program reformasi yang menginginkan adanya perubahan mendasar dalam sistem
pendidikan, baik secara konseptual maupun aturan-aturan pelaksanaannya.
Kebijakan
di atas kini telah diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah yang terbaru dimana
dari aspek kurikulum, banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh daerah, karena
sebagian besar kebijakan yang berkaitan dengan implementasi kurikulum dilakukan
oleh daerah sebagaimana tercantum dalam landasan yuridis berikut ini:
PP NO 19
TAHUN 2005 Pasal 17 Ayat (2) ;Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan
komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan
silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan,
di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang
pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan
pemerintahan di bidang agama untuk MI. MTs, MA, dan MAK
PP NO 19
TAHUN 2005 Pasal 20; Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah
rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk
mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan
dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu)
kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator
untuk 1 (satu) kali pertemuan atau
lebih.
Hal ini
berarti daerah perlu menyusun silabus dengan cara melakukan penjabaran terhadap
stándar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam bentuk silabus dan rencana
pelaksanaan pembelajaran, yang memuat materi setempat yang relevan, serta
penyusunan kurikulum daerah yang sesuai dengan kondisi, kebutuhan serta potensi
setempat, yang kemudian dikenal dengan istilah Kurikulum Tingklat Satuan
Pendidikan (KTSP).
B. Deskripsi Singkat
Makalah ini membahas tentang apa dan mengapa silabus
perlu dikembangkan, bagaimana mekanisme pengembangan silabus, apa komponen dan
format silabus, bagaimana menyusun pengalaman belajar, dan mengembangkan
silabus berkelanjutan berupa rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
Makalah secara umum sangat bermanfaat bagi para peserta
diklat untuk menambah wawasan, pengetahuan, dan keterampilan dalam merencanakan
mengimplementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan dan memberikan penjelasan
tentang prosedur dan cara menjabarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
yang terdapat dalam Standar Isi, menjadi materi pokok, kegiatan pembelajaran,
indikator, dan penilaian, serta menentukan sumber-sumber bahan pembelajaran.
C.
Tujuan
Pembelajaran
Setelah selesai pembelajaran diklat ini, diharapkan
dapat:
1.
Menjelaskan pengertian silabus dan RPP
2.
Menjelaskan prinsip pengembangan silabus dan RPP
3.
Menjelaskan bagaimana langkah-langkah pengembangan silabus dan RPP
4.
Menjelaskan ragam
komponen dari format silabus dan RPP
5.
Menyusun silabus berkelanjutan dalam rencana pelaksanaan
pembelajaran.
BAB II
PRINSIP DASAR PENGEMBANGAN SILABUS
A.
Pengertian
Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau
kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi ,
kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator,
penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan
penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Silabus merupakan seperangkat rencana dan pengaturan
tentang kegiatan pembelajaran, pengelolaan kelas, dan penilaian hasil belajar.
Silabus berisikan komponen pokok yang dapat
menjawab pertanyaan berikut.:
1.
Kompetensi apa yang akan
dikembangkan siswa?
2.
Bagaimana cara
mengembangkannya?
3.
Bagaimana cara
mengetahui bahwa kompetensi tersebut sudah dicapai siswa?
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu
dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup SK, KD, materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi,
penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Silabus bermanfaat sebagai pedoman dalam pengem¬bangan
pembelajaran lebih lanjut, seperti pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan
kegiatan pembelajaran, dan pengembangan sistem penilaian. Silabus merupakan
sumber pokok dalam penyusunan rencana pembelajaran, baik rencana pembelajaran
untuk satu SK maupun satu KD. Silabus juga bermanfaat sebagai pedoman untuk
merencanakan pengelolaan kegiatan pembelajaran, misalnya kegiatan belajar
secara klasikal, kelompok kecil, atau pembelajaran secara individual. Demikian
pula, silabus sangat bermanfaat untuk mengembangkan sistem penilaian. Dalam
pelaksanaan pembelajaran berbasis kompetensi sistem penilaian selalu mengacu
pada SK, KD, dan indikator yang terdapat di dalam silabus.
Landasan pengembangan silabus adalah Peraturan pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 17 ayat
(2) dan pasal 20 yang berbunyi sebagai berikut:
1. Pasal 17 ayat 2
Sekolah
dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum
tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum
dan standar kompetemsi lulusan, dibawah supervisi dinas kabupaten/kota yang
bertanggungjawab dibidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan
departemen yang menangani urusan pemerintahan dibidang agama untuk MI, MTs, MA,
dan MAK.
2. Pasal 20
Perencanaan
proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang
memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran,
sumber belajar dan penilaian hasil belajar.
B.
Landasan
Pengembangan Silabus
Pemberlakuan
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menuntut
pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi yang lebih menyeluruh,
tentunya hal ini juga menyangkut pengelolaan sumber daya manusia. Salah satu
upaya untuk mengelola dan meningkatkan sumber daya manusia, pemerintah harus
memiliki keperdulian untuk memperbaiki perencanaan, pengeloaan, dan
penyelenggraan pendidikan di wilayahnya masing-masing.
Selain
itu tuntutan globalisasi dalam bidang pendidikan juga perlu dipertimbangkan
agar hasil pendidikan nasional dapat bersaing dengan negara-negara maju. Upaya
ke arah ini kini sudah mulai diwujudkan dengan diperkenalkannya konsep
pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dari sentralistik ke desentralistik.
Desentralisasi
pengelolaan pendidikan ini diarahkan oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan, landasan
hukum tersebut mengamanatkan agar kurikulum pendidikan bagi pendidikan tingkat
dasar dan tingkat menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada
Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada
panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Hal
ini harus diwujudkan dalam pengembangan silabus dan pelaksanaannya yang
disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi
daerah. Dengan demikian, daerah atau sekolah memiliki kewenangan untuk
merancang dan menentukan hal - hal yang akan diajarkan, pengelolaan pengalaman
belajar, cara mengajar, dan menilai keberhasilan suatu proses belajar dan
mengajar. Seiring dengan adanya upaya untuk memberdayakan peran serta daerah
dan masyarakat dalam pengelolaan pendidikan, Pemerintah telah memberlakukan
otonomi dalam bidang pendidikan yang diwujudkan dalam PP No. 25 tahun 2000
pasal 2 ayat 2 yang menyatakan bahwa pemerintah (Pusat) memiliki kewenangan
dalam menyusun kurikulum dan penilaian hasil belajar secara nasional, hal-hal
yang berhubungan dengan implementasinya dikembangkan dan dikelola oleh
pelaksana di daerah terutama di daerah tingkat II dan sekolah.
Pemerintah Pusat mengembangkan antara lain (1) Kompetensi Dasar dan materi pelajaran pokok, (2) kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun dan pedoman-pedoman pelaksanaannya.
Pemerintah Pusat mengembangkan antara lain (1) Kompetensi Dasar dan materi pelajaran pokok, (2) kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun dan pedoman-pedoman pelaksanaannya.
Sementara
para pengelola dan pengembang di daerah diharapkan dapat (1) mengembangkan
menjabarkan kompetensi dan materi pelajaran pokok mengacu pada standar
nasional, menyusun kurikulum muatan lokal (2) menyusun dan menetapkan petunjuk
pelaksanaan kalender pendidikan dan jam belajar (3) menyusun dan menetapkan
petunjuk pelaksanaan penilaian hasil belajar yang didasarkan pada ketetapan
pemerintah secara nasional. Berdasarkan ketentuan di atas, daerah atau sekolah
memiliki ruang gerak yang luas untuk melakukan modifikasi dan mengembangkan
variasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan keadaan, potensi, dan
kebutuhan daerah serta kondisi siswa. Kebijakan di atas juga diharapkan dapat
memenuhi tuntutan masyarakat melalui program reformasi yang menginginkan adanya
perubahan mendasar dalam sistem pendidikan, baik secara konseptual maupun
aturan-aturan pelaksanaannya.
Kebijakan
di atas kini telah diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah yang terbaru dimana
dari aspek kurikulum, banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh daerah, karena
sebagian besar kebijakan yang berkaitan dengan implementasi kurikulum dilakukan
oleh daerah sebagaimana tercantum dalam landasan yuridis berikut ini:
PP NO
19 TAHUN 2005 Pasal 17 Ayat (2) ;Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan
komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan
silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan,
di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang
pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan
pemerintahan di bidang agama untuk MI. MTs, MA, dan MAK
PP NO
19 TAHUN 2005 Pasal 20; Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana
yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai
satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam
silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi
dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1
(satu) kali pertemuan atau lebih.
Hal
ini berarti daerah perlu menyusun silabus dengan cara melakukan penjabaran
terhadap stándar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam bentuk silabus dan
rencana pelaksanaan pembelajaran, yang memuat materi setempat yang relevan,
serta penyusunan kurikulum daerah yang sesuai dengan kondisi, kebutuhan serta
potensi setempat, yang kemudian dikenal dengan istilah Kurikulum Tingklat
Satuan Pendidikan (KTSP).
C. Prinsip Pengembangan Silabus
1. Ilmiah
Keseluruhan materi dan
kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat
dipertanggungjawabkan secara keilmuan. Di samping itu, strategi pembelajaran
yang dirancang dalam silabus perlu memperhatikan prinsip-prinsip pembelajaran
dan teori belajar.
2. Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat
kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus harus disesuaikan dengan
tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual
peserta didik. Prinsip ini mendasari pengembangan silabus, baik dalam pemilihan
materi pembelajaran, strategi dan pendekatan dalam kegiatan pembelajaran,
penetapan waktu, strategi penilaian maupun dalam mempertimbangkan kebutuhan
media dan alat pembelajaran. Kesesuaian antara isi dan pendekatan pembelajaran
yang tercermin dalam materi pembelajaran dan kegiatan pembelajaran pada silabus
dengan tingkat perkembangan peserta didik akan mempengaruhi kebermaknaan
pembelajaran.
3. Sistematis
Komponen-komponen silabus
saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi. SK dan KD
merupakan acuan utama dalam pengembangan silabus. Dari kedua komponen ini,
ditentukan indikator pencapaian, dipilih materi pembelajaran yang diperlukan, strategi
pembelajaran yang sesuai, kebutuhan waktu dan media, serta teknik dan instrumen
penilaian yang tepat untuk mengetahui pencapaian kompetensi tersebut.
4. Konsisten
Adanya hubungan yang
konsisten (ajeg, taat asas) antara KD, indikator, materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, sumber belajar, serta teknik dan instrumen penilaian. Dengan
prinsip konsistensi ini, pemilihan materi pembelajaran, penetapan strategi dan
pendekatan dalam kegiatan pembelajaran, penggunaan sumber dan media
pembelajaran, serta penetapan teknik dan penyusunan instrumen penilaian
semata-mata diarahkan pada pencapaian KD dalam rangka pencapaian SK.
5. Memadai
Cakupan indikator, materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup
untuk menunjang pencapaian KD. Dengan prinsip ini, maka tuntutan kompetensi
harus dapat terpenuhi dengan pengembangan materi pembelajaran dan kegiatan
pembelajaran yang dikembangkan. Sebagai contoh, jika SK dan KD menuntut
kemampuan menganalisis suatu obyek belajar, maka indikator pencapaian
kompetensi, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan teknik serta
instrumen penilaian harus secara memadai mendukung kemampuan untuk
menganalisis.
6. Aktual dan
Kontekstual
Cakupan indikator, materi
pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian
memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan
nyata, dan peristiwa yang terjadi. Banyak fenomena dalam kehidupan sehari-hari
yang berkaitan dengan materi dan dapat mendukung kemudahan dalam menguasai
kompetensi perlu dimanfaatkan dalam pengembangan pembelajaran. Di samping itu,
penggunaan media dan sumber belajar berbasis teknologi informasi, seperti
komputer dan internet perlu dioptimalkan, tidak hanya untuk pencapaian
kompetensi, melainkan juga untuk menanamkan kebiasaan mencari informasi yang
lebih luas kepada peserta didik.
7. Fleksibel
Keseluruhan komponen
silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika
perubahan yang terjadi di sekolah dan kebutuhan masyarakat. Fleksibilitas
silabus ini memungkinkan pengembangan dan penyesuaian silabus dengan kondisi
dan kebutuhan masyarakat.
8. Menyeluruh
Komponen silabus mencakup
keseluruhan ranah kompetensi, baik kognitif, afektif, maupun psikomotor.
Prinsip ini hendaknya dipertimbangkan, baik dalam mengembangkan materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, maupun penilaiannya. Kegiatan pembelajaran
dalam silabus perlu dirancang sedemikian rupa sehingga peserta didik memiliki
keleluasaan untuk mengembangkan kemampuannya, bukan hanya kemampuan kognitif
saja, melainkan juga dapat mempertajam kemampuan afektif dan psikomotoriknya
serta dapat secara optimal melatih kecakapan hidup (life skill).
D.
Unit
Waktu Silabus
1. Silabus
mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk
mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
2. Penyusunan
silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun,
dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3. Implementasi
pembelajaran per semester menggunakan penggalan silab sesuai dengan Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang
tersedia pada struktur kurikulum. Khusus untuk
SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.
E. Pengembang
Silabus
Pengembangan silabus
dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam
sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendikan.
1. Disusun
secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali
karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
2. Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal
belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak
sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk
mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut.
3. Di SD/MI
semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara
bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara
bersama oleh guru yang terkait.
4. Sekolah
yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung
dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama
mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup
MGMP/PKG setempat.
5. Dinas
Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk
sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
F. Komponen Pengembangan Silabus
Silabus memuat sekurang-kurangnya
komponen-kompenen sebagai berikut:
1.
Identitas
silabus
2.
Standar
Kompetensi
3.
Kompetensi
dasar
4.
Materi
pokok/pembelajaran
5.
Kegiatan
pembelajaran
6.
Indikator
7.
Penilaian
8.
Alokasi
waktu
9.
Sumber
belajar
G.
Langkah – Langkah Pengembangan Silabus
Sebagaimana telah
dikemukakan dalam uraian sebelumnya Silabus adalah rencana pembelajaran pada
suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar
kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, indikator, penilaian,
alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar.
Silabus merupakan penjabaran
standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Mengembangkan silabus dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Mengkaji
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi
dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a. urutan
berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi,
tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di Standar Isi;
b. keterkaitan
antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c. keterkaitan
antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
2.
Mengidentifikasi Materi
Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang
pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
a. potensi peserta
didik;
b. relevansi
dengan karakteristik daerah,
c. tingkat
perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
d. kebermanfaatan
bagi peserta didik;
e. struktur
keilmuan;
f. aktualitas,
kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g. relevansi
dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h. alokasi
waktu.
3.
Mengembangkan
Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk
memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui
interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka
pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman
belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran
yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat
kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik. Hal-hal yang harus
diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a. Kegiatan
pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya
guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b. Kegiatan
pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik
secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c. Penentuan
urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi
pembelajaran.
d. Rumusan
pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri
yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa
dan materi.
4.
Merumuskan
Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar
yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat
diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik
peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan
dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator
digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
5.
Penentuan
Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik
dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan
non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran
sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan
portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk
memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta
didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi
informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan. Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam penilaian.
a. Penilaian
diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b. Penilaian
menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta
didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi
seseorang terhadap kelompoknya.
c. Sistem
yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan
dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk
menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk
mengetahui kesulitan siswa.
d. Hasil
penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa
perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik
yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program
pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e. Sistem
penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses
pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas
observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan
proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi
lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
6.
Menentukan
Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar
didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per
minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi
dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan
kompetensi dasar. Alokasi waktu yang
dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai
kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7.
Menentukan
Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang
digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media
cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan
budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar
kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
BAB III
RANGKUMAN
Pemberlakuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan menuntut guru untuk mampu
membuat administrasi pembelajaran yang berbeda dengan kurikulum
sebelumnya. Setelah sekolah menetapkan
KTSP maka guru wajib menJabarkan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan
kedalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
Silabus harus disusun secara sistematis dan berisikan komponen-komponen
yang saling berkaitan untuk memenuhi target pencapaian kompetensi dasar. Bentuk
silabus sebenarnya dapat bervariasi dan dapat dikembangkan sendiri oleh
sekolah. Komponen yang minimal harus terdapat dalam sebuah silabus ialah
kompetensi dasar, hasil belajar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar,
alokasi waktu, sumber/alat/bahan, dan penilaian. Format silabus dapat dibuat dalam bentuk
narasi maupun kolom/matriks.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran merupakan kelanjutan yang harus dibuat
guru berdasarkan silabus yang telah dibuat dalam pelaksanaan pembelajaran di
kelas.
Post a Comment for "MAKALAH PENGEMBANGAN SILABUS"