Bapak Ibu Guru TIK, lahirnya Permendikbud no 37 Tahun 2018 tentang "informatika" membuka hak anda untuk mengajar dengan pemenuhan jam mengajar sertifikasi di Kurikulum 2013.
Permendikbud no 37 Tahun 2018 ini mengubah aturan pada Permendikbud no 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Salah satu pasal yang menguatkan guru TIK di Kurikulum 2013 sesuai Permendikbud no 37 Tahun 2018 di SD yaitu :
pada pasal 1 Permendikbud no 37 Tahun 2018 disebutkan bahwa muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dapat digunakan sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal.
Maka besok di dapodik juga akan diadakan mata pelajaran Informatika.
Download Permendikbud no 37 Tahun 2018 tentang "informatika"
➤➤download Permendikbud no 37 Tahun 2018 klik disini
atau silahkan cek dahulu di bawah ini ..