Cara Mengkafani Jenazah Sesuai Syariat Islam



Assalamualaikum wr. wb

Selamat malam sabtuan ni untuk sobat blogger semua, nggak nyambung ya sob??? seharusnya kan malam mingguan yang diselamatin.... hehehe. Tapi itukan untuk anak muda yang masih gadis dan perjaka, bagi ibu rumah tangga dan bapak rumah tangga malam apapun tetap istimewa. 

Setelah artikel sebelumnya saya membahas tata cara memandikan jenazah, maka untuk malam ini tak lengkap rasanya jika saya tidak melanjutkan pembahasan selanjutnya. Pasti sobat blogger semua sudah pada tahu bahwa setelah kita memandikan jenazah maka tugas kita kaum muslimin selanjutnya ialah mengkafani jenazah tersebut.

Mungkin ada sobat yang belum mengetahui bagaimana cara mengkafani jenazah. Disini saya akan mencoba membahasnya secara terperinci. 
TATA CARA MENGKAFANI JENAZAH

Setelah jenazah selesai dimandikan maka jenazah siap untuk dikafani. Kain yang digunakan untuk mengkafani jenazah bisa digunakan dengan menggunakan kain apa aja yang penting kain tersebut dapat menutupi tubuh jenazah tersebut. Sebaiknya kain untuk mengkafani jenazah berwarna putih dan bersih dari kotoran dan najis. Kain kafan untuk menutupi jenazah minimal satu lapisan kain yang dapat menutupi seluruh tubuh jenazah. Akan tetapi sebaiknya kain kafan berjumlah tiga lapis untuk jenazah laki-laki dan lima lapis untuk jenazah perempuan.

Cara mengkafani jenazah perempuan sebaiknya dengan menggunakan kain sebanyak lima lapisan. Masing-masing lapisan kain digunakan untuk basahan (kain bawah), baju, tutup kepala, kerudung (cadar), dan kain yang menutup seluruh tubuh jenazah. Pertama-tama dipakaikan kain basahan, baju, tutup kepala kemudian kerudung yang selanjutnya jenazah dimasukkan kedalam kain yang menutupi seluruh tubuh jenazah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang artinya : 

"Dari Laila binti Qanif, ia berkata, "Saya salah seorang yang turut memandikan Ummi Kalsum binti Rasulullah SAW ketika ia wafat. Yang pertama-tama diberikan Rasulullah SAW kepada kami ialah kain basahan, kemudian baju, tutup kepala lalu kerudung dan setelah itu dimasukkan kedalam kain yang lain (yang menutupi seluruh badannya)." kata Laila, "sedangkan Nabi berdiri ditengah pintu membawa kafannya, dan memberikannya kepada kami sehelai demi sehelai. (HR. Ahmad dan Abu Daud). 

Sedangkan cara untuk mengkafani jenazah laki-laki ada dua cara. Cara pertama ialah dengan menggunakan kain sebanyak tiga lapisan dengan cara kain dihamparkan selapis demi selapis dan diatas tiap - tiap lapisan tersebut ditaburkan wangi-wangian misalnya saja kapur barus. Selanjutnya jenazah tersebut diletakkan diatas kain dengan tangan diatas dada, tangan kanan berada diatas tangan kiri. 

Cara yang kedua ialah kain kafan diletakkan seperti cara pertama namun jenazah diberi baju dari potongan kain yang telah dibentuk seperti baju. Baju tersebut dapat terdiri dari sarung yang melilit di pinggang sampai kekaki, baju atas dan kopiah. Setelah semua siap maka jenazah dibungkus dengan kain kafan dan ditutup dengan rapat. Mari kita simak hadis Rasulullah SAW dari Aisyah RA yang artinya : 
"Rasulullah SAW dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang terbuat dari kapas (katun), tanpa memakai gamis dan serban." (HR. Muttafaqun 'Alaih). 

Jumlah lapisan kain jenazah perempuan yang lebih banyak dibandingkan dengan jenazah laki-laki dikarenakan untuk menjaga tubuh jenazah perempuan agar tidak tampak atau terbayang bentuknya.

Setelah kain kafan dipersiapkan, selanjutnya jenazah diletakkan diatasnya lalu taburkan wangi-wangian pada saat mengkafani jenazah. Setelah itu kain kafan ditarik agar rapi dan dapat menutupi seluruh tubuh jenazah kemudian diikat dengan tali kain. Adapun jumlah tali kain untuk jenazah dewasa ialah berjumlah tujuh, untuk bagian atas kepala, leher, dada, pinggang, lutut, mata kaki dan ujung bawah tubuh. Sedangkan untuk jenazah anak-anak atau bayi disesuaikan dengan kebutuhan asalkan berjumlah ganjil. Tali-tali kain tersebut diikatkan disebelah kiri jenazah dengan ikatan simpul hidup yang bertujuan agar mudah membukanya pada saat proses penguburan. 

Jika ada saudara kita muslimin yang meninggal ketika melaksanakan Ihram, maka ia tidak diberi wangi-wangian dan kepalanya tidak ditutup. Sesuai dengan hadist Baginda Rasulullah SAW yang artinya : 

"Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, kafani ia dengan dua kain ihramnya tetapi janganlah kamu beri wangi-wangian dan jangan pula kamu tutup kepalanya karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya di hari kiamat dalam keadaan seperti saat ia berihram."(HR. Bukhari). 

Uang untuk membeli kain kafan dapat diperoleh dari harta yang ditinggalkan si jenazah jika ia meninggalkan sejumlah harta. Namun jika ia tidak meninggalkan harta, maka yang wajib membelikan kain kafan ialah orang yang memiliki kewajiban memberikan belanja kepada si jenazah ketika ia masih hidup. Namun jika ia juga tidak mampu untuk membeli kain kafan maka uangnya diambil dari Baitul Mal. Jika Baitul Mal tidak ada maka kewajiban untuk membeli kain kafan adalah orang-orang muslim yang mampu.

Semoga tulisan saya ini dapat menjadi pelajaran bagi saya khususnya dan juga untuk sobat blogger semua dan dapat diaplikasikan tentunya. Jika ada terdapat kesalahan dalam penulisan artikel ini mohon kiranya sobat memberitahu melalui kotak komentar yang tersedia. Dengan senang hati saya akan menerima masukan dari sobat semua. Akhir kata saya sudahi dengan ucapan Wassalamualaikum wr. wb. 

Sumber Referensi : www.pelajaransekolahonline.com

2 comments for "Cara Mengkafani Jenazah Sesuai Syariat Islam"

Adriana Dian February 16, 2017 at 9:24 PM Delete Comment
Wah, lengkap nih.. makasi ilmu nya ya mas..
Ilham February 17, 2017 at 9:23 PM Delete Comment
sama-sama Mbak Adriana