Bunyi Pasal 33 UUD 1945 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5 serta penjelasannya tentang ekonomi dan SDA
Pasal 33 UUD 1945 merupakan salah satu undang-undang yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat kita karena mengatur tentang Pengertian Perekonomian, Pemanfaatan SDA, dan Prinsip Perekonomian Nasional.
Pasal 33 UUD 1945 melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan Perorangan atau Pihak-pihak tertentu. Dengan kata lain semua praktek perdagangan yang dilakukan secara monopoli serta oligopoli ataupun praktek perdagangan sistem kartel dalam bidang pengelolaan sumber daya alam dianggap tidak sesuai dengan prinsip Pasal 33 Undang - Undang Dasar ( UUD ) Negara Republik Indonesia tahun 1945
Bunyi Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945
"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan"
Bunyi Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945
"Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara"
Bunyi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945
"Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat"
Bunyi Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945
"Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional"
Bunyi Pasal 33 Ayat 5 UUD 1945
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang"
Penjelasan pasal 33 ayat 1 uud 1945
"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan"penjelasan pasal 33 ( 1 ) Undang - Undang Dasar ( UUD ) Negara Republik Indonesia tahun 1945 ini adalah
mengamanatkan agar perekonomian di Indonesia disusun sebagai usaha bersama dengan berlandaskan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan hal tersebut maka seluruh aspek serta bagian dalam perekonomian Indonesia seharusnya disusun berdasarkan atas asas tersebut.
Penjelasan pasal 33 ayat 2 uud 1945
"Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara" penjelasan dari bunyi pasal 33 ayat 2 Undang - Undang Dasar ( UUD ) Negara Republik Indonesia tahun 1945 ini adalah :
mengenai Cabang - cabang produksi yang penting bagi warga negara dan semua warga membutuhkannya atau yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti : air, energi dan transportasi umum serta produksi barang dan jasa yang dirasakan vital bagi kehidupan manusia dalam kurun waktu tertentu akan di kuasai oleh negara. Untuk menjamin fungsi dan manfaatnya agar sesuai dengan yang diamantkan oleh pasal 33 ini maka cabang - cabang tersebut perlu di kuasai oleh negara melalui badan usaha milik negara ( BUMN ).
Penjelasan pasal 33 ayat 3 uud 1945
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" penjelasan dari bunyi pasal 33 ayat 3 Undang - Undang Dasar ( UUD ) Negara Republik Indonesia tahun 1945 ini yaitu
semua kekayaan yang ada di negara Indonesia baik bumi, air serta kekayaan alam yang berada didalamnya seperti; tambang emas, tambang perak, tambang gas alam, tambang minyak bumi dan lainnya dikuasai serta dikelola oleh negara melalui BUMN dan akan digunakan sepenuhnya untuk memajukan dan memakmurkan rakyat.
Penjelasan pasal 33 ayat 4 uud 1945
Penjelasan pasal 33 ayat 4 Undang - Undang Dasar ( UUD ) Negara Republik Indonesia tahun 1945 ini adalah prinsip dari perekonomian nasional yang dimaksud dalam bunyi pasal 33 ayat 4 sebagai aturan yang sangat penting dalam upayanya menciptakan demokrasi ekonomi di Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini dipandang sangat penting supaya seluruh sumber daya ekonomi nasional benar - benar digunakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan paham demokrasi ekonomi sehingga membuahkan manfaat yang optimal bagi seluruh warga negara Indonesia. Dengan begitu, setiap sumber yang ada harus dialokasikan secara efektif dan efisien guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara sehat untuk mencapai keadilan.
Penjelasan pasal 33 ayat 5 uud 1945
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang" penjelasan dari bunyi pasal 33 ayat 5 Undang - Undang Dasar ( UUD ) Negara Republik Indonesia tahun 1945 ini adalah
bahwa semua kebijakan dan aturan yang terdapat pada bunyi pasal 33 UUD 1945 ini akan diatur lebih rinci lagi dalam penjabarannya dengan Undang - Undang.