Bunyi Pasal 2 UUD 1945 ayat 1, 2, 3 dan Penjelasannya

Bunyi Pasal 2 UUD 1945 ayat 1, 2, 3 dan Penjelasannya







bunyi pasal 2 ayat 1 uud 1945


"Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang" ****)


bunyi pasal 2 ayat 2 uud 1945

"Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara"


bunyi pasal 2 ayat 3 uud 1945

"Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak"




Penjelasan pasal 2 ayat 1 UUD 1945


Sebelum dilakukan amandemen ke IV pada tahun 2000, bunyi pasal 2 ( 1 ) UUD1945 ini memiliki kelemahan yaitu anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat  yang berasal dari utusan golongan dan daerah mungkin saja tidak sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan untuk menjadi anggota MPR. Namun setelah dilakukan amandemen anggota Dewan Perwakilan Daerah yang akan menduduki kursi di MPR terlebih dahulu dipilih dalam  pemilihan umum sehingga bukan asal pilih saja, tetapi sudah dikenal masyarakat serta bisa menyalurkan aspirasi dari masyarakat tersebut. Demikialah penjelasan pasal 2 ( 1 ) UUD 1945.


Penjelasan Pasal 2 Ayat 2 UUD 1945


Dari bunyi pasal 2 ( 2 ) undang - undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 ini sebenarnya sudah cukup jelas sekali, yaitu tentang aturan dalam lima tahun masa jabatan MPR paling sedikitnya satu kali harus bersidang untuk batas maksimalnya disesuaikan dengan kebutuhan. Itulah penjelasan pasal 2 ( 2 ) UUd 1945.


Penjelasan Pasal 2 ayat 3 UUD 1945


Penjelasan Pasal 2 ( 3 ) UUD 1945 ini mengatur tentang tata cara dalam pengambilan keputusan dalam musyawarah MPR, Yaitu semua keputusan harus dilakukan dengan mengambil suara terbanyak.