Hukum Perikanan dan Konservasi SDA hayati Konvensi Jenewa 1958



The Geneva Convention on Fishing and Conservation of the Living Resources of the High Seas
 ( tentang Perikanan dan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati di Laut)


    Hukum ini merupakan salah satu dari empat hasil Konvensi Jenewa 1958

Menurut konvensi Jenewa 1958 suatu Negara bebas
untuk melakukan eksplorasi atas kekayaan perikanan dan sumber daya alam hayati di laut. Namun meskipun demikian, terdapat beberapa pembatasan terhadap Negara untuk melkukan eksplorasi yaitu bahwa Negara harus menghormati hak-hak kepentingan Negara pantai yang berbatsan dengan laut bebas, dan harus pula memperhatikan segala aspek yang berkaitan dengan pelestarian dan perlindungan laut.

Post a Comment for "Hukum Perikanan dan Konservasi SDA hayati Konvensi Jenewa 1958"