Hukum Laut Lepas atau laut bebas (the High Seas) Konvensi Jenewa 1958



The Geneva Convention on the High Seas ( tentang Laut bebas)
     Laut Lepas atau laut bebas (the High Seas)


    Hukum ini merupakan salah satu dari empat hasil Konvensi Jenewa 1958

Laut lepas adalah suatu kawasan laut di dunia yang tidak termasuk perairan pedalaman suatu negara dan laut territorial suatu negara.


Pasal 2 dari Konvensi Jenewa mengatakan bahwa Laut Lepas harus terbuka bagi semua negara. Tidak ada satu negarapun yang boleh meng-klaim bahwa laut lepas adalah bagian dari wilayahnya. Dalam laut Lepas terdapat kebebasan untuk berlayar, memancing, meletakkan kabel-kabel bawah laut dan pipa-pipa sejenis serta kebebasan untuk terbang di atas udara laut lepas tersebut. Kebebasan tersebut dilanjutkan dengan dijamin menurut Pasal 87 dari UNCLOS

Pasal 6 dari Konvensi jenewa menegaskan bahwa kapal yang berlayar dalam wilayah laut lepas harus menunjukkan bendera negara kapal dan dengan demikian memiliki kewenangan eksklusif untuk memberlakukan hukum negara bendera kapal untuk wilayah di dalam kapal tersebut. Hal ini juga dijamin dalam Pasal 92 UNCLOS.
Rezim hukum yang berlaku adalah :
• Freedom of navigation
• Freedom og flight
• Freedom of fishing
• Freedom of laying of underwater cables and pipelines

• Freedom of Marine Research

Post a Comment for "Hukum Laut Lepas atau laut bebas (the High Seas) Konvensi Jenewa 1958"