Lulusannya akan ditempatkan di kantor-kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu :
Kantor Pusat DJKN
Ditjen Kekayaan Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Wilayah DJKN
Kanwil DJKN mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Post a Comment for "Penempatan Jurusan Manajemen Keuangan STAN"