Contoh Makalah Tentang Keselamatan Kerja di Laboratorium


KESELAMATAN KERJA LABORATORIUM


Contoh Makalah Tentang Keselamatan Kerja di Laboratorium


PENDAHULUAN

Laboratorium kimia merupakan kelengkapan sebuah program studi yang digunakan untuk meningkatkan ketrampilan penggunaan dan pemakaian bahan kimia maupun peralatan analisis (instrumentasi). Dalam penggunaan lanjut, laboratorium merupakan sarana untuk melaksanakan kegiatan penelitian ilmiah. Laboratorium kimia dengan segala kelengkapan peralatan dan bahan kimia merupakan tempat berpotensi menimbulkan bahaya kepada para penggunanya jika para pekerja di dalamnya tidak dibekali dengan pengetahuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja  secara filosofi adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani. Dengan keselamatan dan kesehatan kerja maka para pengguna diharapkan dapat melakukan pekerjaan dengan aman dan nyaman. Pekerjaan dikatakan aman jika apapun yang dilakukan oleh pekerja  tersebut, resiko yang mungkin muncul dapat dihindari. Pekejaan dikatakan nyaman jika para pekerja yang bersangkutan dapat melakukan dengan merasa nyaman dan betah, sehingga tidak mudah capek.
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja dengan cara penerapan teknologi pengendalian segala aspek yang berpotensi membahayakan para pekerja. Pengendalian juga ditujukan kepada sumber yang berpotensi menimbulkan penyakit akibat dari jenis pekerjaan tersebut, pencegahan kecelakaan dan penserasian peralatan kerja/ mesin/ instrumen, dan karakteristik manusia yang menjalankan pekerjaan tersebut maupun orang-orang yang berada di sekelilingnya. Dengan menerapkan teknologi pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja, diharapkan tenaga kerja akan mencapai ketahanan fisik, daya kerja, dan tingkat kesehatan yang tinggi. Disamping itu keselamatan dan kesehatan kerja dapat diharapkan untuk menciptakan ksenyamanan kerja dan keselamatan kerja yang tinggi.
Perkembanan ilmu pengetahuan melalui berbagai penelitian dan percobaan di laboratorium sudah sedemikian pesat. Perkembangan ilmu pengetahuan yang pesat ini sangat bermanfaat bagi kehidupan umat manusia. Akan tetapi perkembangan yang sedemikian pesat juga dikhawatirkan akan berpotensi meningkatkan bahaya dalam industri. Kalau prinsip keseimbangan dan keserasian dipegang teguh oleh para ilmuwan dan para pengusaha, niscaya kekhawatiran tersebut dapat diminimalkan. Peningkatan kemampuan dalam membuat alat dengan teknologi baru haruslah diimbangi dengan penciptaan alat pengendali yang lebih canggih dan kemampuan tenaga yang makin beertambah. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menghadapi bahaya yang mungkin timbul akibat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi antara lain menyangkut ukuran alat, alat pengendali, kemampuan dan ketrampilan pekerja, alat penanggulangan musibah, dan pengawasan yang dilakukan.
Dari segi ekonomi pemakaian alat yang berkapasitas besar adalah lebih menguntungkan, akan tetapi bahaya yang mungkin ditimbulkan juga akan besar. Dengan demikian penentuan ukuran reaktor harus didasarkan pada keuntungan dari segi ekonomi dan bahaya yang mungkin ditimbulkan. Salah satu langkah pengamanan yang dilakukan dalam rancang bangun adalah penggunaan safety factor atau over design factor pada perhitungan perancangan masing-masing alat dengan kisaran 10 – 20 %. Alat pengendali harus lebih canggih dan lebih dapat diandalkan. Alat pengamanan yang terkait dengan alat produksi dan alat perlindungan bagi pekerja harus ditingkatkan. Biaya untuk membangun keselamatan dan kesehatan kerja, biaya untum membeli alat-alat pengamanan memang cukup besar. Akan tetapi keselamatan dan kesehatan kerja juga akan lebih terjamin. Kemampuan dan ketrampilan pekerja harus ditingkatkan melalui pendidikan dan pelatihan sehingga dapat mengikuti laju perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Alat penanggulangan musibah harus ditingkatkan agar malapetaka yang diakibatkan oleh penerpan teknologi maju tidak sampai meluas dan merusak. Pengawasan terhadap alat maupun terhadap pekerja harus dilakukan secara teratur dan berkesinambungan.


PENTINGNYA INVESTIGASI KECELAKAAN KERJA

Keselamatan dan pencegahan kecelakaan kerja harus mendapat perhatian yang sangat besar dari pihak manapun yang melaksankan pekerjaan, baik di laboratorium maupun di industri-industri, ataupun tempat kerja yang lain. Beberapa alasan yang dapat dikemukakan adalah, salah satu diantaranya, karena angka kecelakaan kerja ternyata cukup mengejutkan. Sebagai contoh di Amerika dalah satu tahun terakhir ada lebih dari 6200 orang meninggal atau  di atas 6,5 juta terluka akibat kecelakaan kerja. Ini berarti lebih dari 8 kasus per 100 pekerja mengalami kecelakaan pada saat bekerja. Bahkan beberapa ahli keselamatan kerja yakin bahwa angka sesungguhnya justru lebih besar dari angka yang dilaporkan. Oleh karena itu banyak kecelakaan kerja yang terjadi dan tidak dilaporkan.
Angka-angka di atas menujukkan betapa penderitaan keryawan, keluarga karyawan, serta biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak manajemen atau pengelola tempat kerja tersebut. Di negara Amerika misalnya untuk satu kasus kecelakaan serius biasanya memerlukan biaya lebih dari $ 23.000,-. Hal itu belum lagi memperhitungkan implikasi hukum yang diakibatkan oleh adanya kecelakaan kerja.
Kata “accident” dalam bahasa indonesia berarti kebetulan atau kecelakaan. Pemberian arti ini sebenarnya tidaklah tepat karena tidak ada sesuatu di tempat kerja yang terjadi secara kebetulan atau accident. Pada jaman Romawi kuno barang kali hal ini benar karena pada waktu itu hukum yang mengatur tentang sebab akibat memang belum dikenal oleh masyarakat dan pemerintahannya. Sehingga dipercayai bahwa kejadian-kejadian fisik (termasuk kecelakaan kerja) dikendalikan oleh para dewa. Tetapi memasuki milenium ketiga, pemahaman manusia tentang kejadian-kejadian fisik berkembang terlampau cepat. Akibatnya keyakinan masyarakat bahwa suatu “accident” tidaklah terjadi secara kebetulan begitu saja. Masyarakat sudah mulai sadar bahwa kecelakaan dan kebetulan tersebut dikarenakan oleh adanya faktor-faktor yang menjadi penyebab. Faktor-faktor penyebab tersebutlah yang mendorong terjadinya suatu kecelakaan. Atau dengan kata lain suatu kecelakaan terjadi karena ada alasan-alasan yang jelas dan dapat diperkirakan sebelumnya (predictable). Sebagian besar kecelakaan muncul akibat dari faktor-faktor yan dapat diidentifikasi. Itulah sebabnya investigasi dan identifikasi alasan-alasan terjadinya kecelakaan menjadi signifikan dalam rangka menghindari kecelakaan serupa di kemudian hari.

LAPORAN KECELAKAAN KERJA

Perusahaan yang mempekerjakan 11 orang atau lebih karyawan harus membuat laporan tentang cidera dan sakit yang diakibatkan oleh kerja. Baik cidera atau sakit yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja, ini harus dilaporkan. Sakit yang dimaksud disini adalah setiap kondisi abnormal atau kesalahan fungsi tubuh (disorder) yang diakibatkan oleh kecelakaan karyawan pada saat bekerja atau  di lingkungan kerja. Termasuk dalam kategori ini adalah sakit akut atau kronis yang mungkin diakibatkan karena menghirup, menyerap, mencerna, atau kontak langsung dengan senyawa-senyawa beracun dan berbahaya.
Perusahaan atau pengelola tempat kerja berkewajiban untuk selalu menanamkan kepada karyawannya agar mereka menyukai bekerja secara aman. Meminimalkan bahaya atau resiko adalah hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Akan tetapi seaman apapun tempat kerja, jika karyawan tidak membudayakan keinginan untuk bekerja dan betindak secara aman, maka kecelakaan akan terus terjadi. Pengamatan dari para manajer tingkat atas seketat apapun tidak akan berjalan jika keinginan karyawan untuk bekerja dengan aman tidak ada. Peraturan keselamatan dan kesehatan kerja hanyalah merupakan pelengkap demi terwujudnya kerja yang aman dan nyaman.
Para ahli keselamatan kerja telah sepakat bahwa keselamatan kerja dimulai dari komitmen manajer tingkat atas. Mengapa tingkat kecelakaan kerja di Du Pont’s jauh lebih  rendah dibanding perusahaan kimia lainnya adalah barangkali dapat dijadikan contoh tentang  pentingnya komitmen para majemen tingkat atas. Setiap pagi di perusahaan Du Pont’s poliester dan nilon, para direktur dan para karyawannya melakukan pertemuan yang isinya mengkaji apa-apa yang terjadi selama 24 jam terakhir. Yang mereka diskusikan pertama kali adalah bukan soal kapasitas produksi melainkan tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Barulah setelah mereka mencermati laporan tentang kecelakaan kerja dan puas terhadap tindakan-tindakan koreksi yang telah dilakukan, mereka akan membicarakan tentang produksi, kualitas produk, dan biaya. Sebagai kesimpulan, tanpa adanya komitmen penuh dari semua tingkatan manajemen, maka setiap usaha ke arah pengurangan tindakan-tindakan yang tidak aman yang dilakukan karyawan akan kurang membuahkan hasil. Supervisor atau penyelia lini pertama merupakan bagian krusial dari mata rantai manajemen. Jika para supervisor tidak menganggap keselamatan kerja sebagai hal yang serius, maka orang-orang yang ada di bawahnya juga akan berbuat hal yang sama.


PERATURAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Setiap negara biasanya mempunyai peraturan tentang keselamatan dan kesehatan keja sendiri-sendiri yang intinya untuk memastikan bahwa setiap karyawan baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja di suatu perusahaan berada dalam kondisi aman dan terlindungi. Satu-satunya perusahaan yang tidak terkena peraturan ini adalah perusahaan yang mempekerjakan dirinya sendiri atau keluarga dekatnya. Pada prinsipnya peraturaan keselamatan dan kesehatan kerja didasarkan pada standar umum yang menyatakan , “bahwa setiap perusahaan harus menyediakan bagi masing-masing karyawannya pekerjaan dan tempat bekerja yang bebas dari hal-hal yang diketahui dapat menyebabkan atau diduga dapat menyebabkan kematian atau cacat fisik yang serius bagi pekerjanya”.
Keselamatan kerja dan Hiperkes merupakan lapangan ilmu dan sekaligus praktik dengan pendekatan multidisipliner yang berupaya untuk menerapkan dan mengembangkan teknologi pengendalian dengan tujuan tenaga kerja sehat, selamat, dan produktif, serta dicapainya tingkat keselamatan yang tinggi untuk mencegah kecelakaan.
Beberapa ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan hiperkes dan keselamatan kerja antara lain:
1.      Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja. “Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, dan pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama”.
2.      Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-undang ini mengatur tentang keselamatan kerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara yang berada di wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Di dalam peraturan ini tercakup tentang ketentuan dan syarat-syarat keselamatan kerja dalam  perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, produk teknis, dan alat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Tujuan umum dari dikeluarkannya undang-undang ini adalah agar setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya, dan setiap sumber-sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara aman dan efisien sehingga akan meningkatkan produksi dan produktifitas kerja.
3.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor Per-01/MEN/1979 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja. Tujuan  pelayanan kesehatan kerja adalah:
a.       Memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri dengan pekerjaanya.
b.      Melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja.
c.       Meningkatkan kesehata badan, kondisi mental, dan kemapuan fisik tenaga kerja.
d.      Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita sakit.
4.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor Per-02/MEN/1979 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja meliputi:
a.       Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja.
b.      Pemeriksaan kesehatan berkala
c.       Pemeriksaan kesehatan khusus.
5.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor Per-01/MEN/1976 tentang kewajiban latihan Hiperkes bagi dokter perusahaan.
6.      Undang-undang nomor 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 03/MEN/1984 tentang mekanisme pengawawan ketenagakerjaan.

Post a Comment for "Contoh Makalah Tentang Keselamatan Kerja di Laboratorium"