KESELAMATAN KERJA LABORATORIUM
PENDAHULUAN
Laboratorium kimia
merupakan kelengkapan sebuah program studi yang digunakan untuk meningkatkan
ketrampilan penggunaan dan pemakaian bahan kimia maupun peralatan analisis
(instrumentasi). Dalam penggunaan lanjut, laboratorium merupakan sarana untuk
melaksanakan kegiatan penelitian ilmiah. Laboratorium kimia dengan segala
kelengkapan peralatan dan bahan kimia merupakan tempat berpotensi menimbulkan
bahaya kepada para penggunanya jika para pekerja di dalamnya tidak dibekali
dengan pengetahuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja.
Keselamatan dan kesehatan
kerja secara filosofi adalah suatu
pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani
maupun rohani. Dengan keselamatan dan kesehatan kerja maka para pengguna
diharapkan dapat melakukan pekerjaan dengan aman dan nyaman. Pekerjaan
dikatakan aman jika apapun yang dilakukan oleh pekerja tersebut, resiko yang mungkin muncul dapat
dihindari. Pekejaan dikatakan nyaman jika para pekerja yang bersangkutan dapat
melakukan dengan merasa nyaman dan betah, sehingga tidak mudah capek.
Keselamatan dan kesehatan
kerja merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja dengan cara
penerapan teknologi pengendalian segala aspek yang berpotensi membahayakan para
pekerja. Pengendalian juga ditujukan kepada sumber yang berpotensi menimbulkan
penyakit akibat dari jenis pekerjaan tersebut, pencegahan kecelakaan dan
penserasian peralatan kerja/ mesin/ instrumen, dan karakteristik manusia yang
menjalankan pekerjaan tersebut maupun orang-orang yang berada di sekelilingnya.
Dengan menerapkan teknologi pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja,
diharapkan tenaga kerja akan mencapai ketahanan fisik, daya kerja, dan tingkat
kesehatan yang tinggi. Disamping itu keselamatan dan kesehatan kerja dapat
diharapkan untuk menciptakan ksenyamanan kerja dan keselamatan kerja yang
tinggi.
Perkembanan ilmu
pengetahuan melalui berbagai penelitian dan percobaan di laboratorium sudah
sedemikian pesat. Perkembangan ilmu pengetahuan yang pesat ini sangat
bermanfaat bagi kehidupan umat manusia. Akan tetapi perkembangan yang
sedemikian pesat juga dikhawatirkan akan berpotensi meningkatkan bahaya dalam
industri. Kalau prinsip keseimbangan dan keserasian dipegang teguh oleh para
ilmuwan dan para pengusaha, niscaya kekhawatiran tersebut dapat diminimalkan.
Peningkatan kemampuan dalam membuat alat dengan teknologi baru haruslah
diimbangi dengan penciptaan alat pengendali yang lebih canggih dan kemampuan
tenaga yang makin beertambah. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
menghadapi bahaya yang mungkin timbul akibat dari perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi antara lain menyangkut ukuran alat, alat pengendali, kemampuan
dan ketrampilan pekerja, alat penanggulangan musibah, dan pengawasan yang
dilakukan.
Dari segi ekonomi pemakaian
alat yang berkapasitas besar adalah lebih menguntungkan, akan tetapi bahaya
yang mungkin ditimbulkan juga akan besar. Dengan demikian penentuan ukuran
reaktor harus didasarkan pada keuntungan dari segi ekonomi dan bahaya yang
mungkin ditimbulkan. Salah satu langkah pengamanan yang dilakukan dalam rancang
bangun adalah penggunaan safety factor
atau over design factor pada
perhitungan perancangan masing-masing alat dengan kisaran 10 – 20 %. Alat
pengendali harus lebih canggih dan lebih dapat diandalkan. Alat pengamanan yang
terkait dengan alat produksi dan alat perlindungan bagi pekerja harus
ditingkatkan. Biaya untuk membangun keselamatan dan kesehatan kerja, biaya
untum membeli alat-alat pengamanan memang cukup besar. Akan tetapi keselamatan
dan kesehatan kerja juga akan lebih terjamin. Kemampuan dan ketrampilan pekerja
harus ditingkatkan melalui pendidikan dan pelatihan sehingga dapat mengikuti
laju perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Alat penanggulangan musibah
harus ditingkatkan agar malapetaka yang diakibatkan oleh penerpan teknologi
maju tidak sampai meluas dan merusak. Pengawasan terhadap alat maupun terhadap
pekerja harus dilakukan secara teratur dan berkesinambungan.
PENTINGNYA INVESTIGASI KECELAKAAN KERJA
Keselamatan dan pencegahan
kecelakaan kerja harus mendapat perhatian yang sangat besar dari pihak manapun
yang melaksankan pekerjaan, baik di laboratorium maupun di industri-industri,
ataupun tempat kerja yang lain. Beberapa alasan yang dapat dikemukakan adalah,
salah satu diantaranya, karena angka kecelakaan kerja ternyata cukup
mengejutkan. Sebagai contoh di Amerika dalah satu tahun terakhir ada lebih dari
6200 orang meninggal atau di atas 6,5
juta terluka akibat kecelakaan kerja. Ini berarti lebih dari 8 kasus per 100
pekerja mengalami kecelakaan pada saat bekerja. Bahkan beberapa ahli
keselamatan kerja yakin bahwa angka sesungguhnya justru lebih besar dari angka
yang dilaporkan. Oleh karena itu banyak kecelakaan kerja yang terjadi dan tidak
dilaporkan.
Angka-angka di atas
menujukkan betapa penderitaan keryawan, keluarga karyawan, serta biaya yang
harus dikeluarkan oleh pihak manajemen atau pengelola tempat kerja tersebut. Di
negara Amerika misalnya untuk satu kasus kecelakaan serius biasanya memerlukan
biaya lebih dari $ 23.000,-. Hal itu belum lagi memperhitungkan implikasi hukum
yang diakibatkan oleh adanya kecelakaan kerja.
Kata “accident” dalam bahasa indonesia berarti kebetulan atau kecelakaan.
Pemberian arti ini sebenarnya tidaklah tepat karena tidak ada sesuatu di tempat
kerja yang terjadi secara kebetulan atau accident.
Pada jaman Romawi kuno barang kali hal ini benar karena pada waktu itu hukum
yang mengatur tentang sebab akibat memang belum dikenal oleh masyarakat dan
pemerintahannya. Sehingga dipercayai bahwa kejadian-kejadian fisik (termasuk
kecelakaan kerja) dikendalikan oleh para dewa. Tetapi memasuki milenium ketiga,
pemahaman manusia tentang kejadian-kejadian fisik berkembang terlampau cepat.
Akibatnya keyakinan masyarakat bahwa suatu “accident”
tidaklah terjadi secara kebetulan begitu saja. Masyarakat sudah mulai sadar
bahwa kecelakaan dan kebetulan tersebut dikarenakan oleh adanya faktor-faktor
yang menjadi penyebab. Faktor-faktor penyebab tersebutlah yang mendorong
terjadinya suatu kecelakaan. Atau dengan kata lain suatu kecelakaan terjadi
karena ada alasan-alasan yang jelas dan dapat diperkirakan sebelumnya (predictable). Sebagian besar kecelakaan
muncul akibat dari faktor-faktor yan dapat diidentifikasi. Itulah sebabnya investigasi
dan identifikasi alasan-alasan terjadinya kecelakaan menjadi signifikan dalam
rangka menghindari kecelakaan serupa di kemudian hari.
LAPORAN KECELAKAAN KERJA
Perusahaan yang
mempekerjakan 11 orang atau lebih karyawan harus membuat laporan tentang cidera
dan sakit yang diakibatkan oleh kerja. Baik cidera atau sakit yang diakibatkan
oleh kecelakaan kerja, ini harus dilaporkan. Sakit yang dimaksud disini adalah
setiap kondisi abnormal atau kesalahan fungsi tubuh (disorder) yang diakibatkan oleh kecelakaan karyawan pada saat
bekerja atau di lingkungan kerja.
Termasuk dalam kategori ini adalah sakit akut atau kronis yang mungkin
diakibatkan karena menghirup, menyerap, mencerna, atau kontak langsung dengan
senyawa-senyawa beracun dan berbahaya.
Perusahaan atau pengelola
tempat kerja berkewajiban untuk selalu menanamkan kepada karyawannya agar
mereka menyukai bekerja secara aman. Meminimalkan bahaya atau resiko adalah hal
yang sangat penting untuk diperhatikan. Akan tetapi seaman apapun tempat kerja,
jika karyawan tidak membudayakan keinginan untuk bekerja dan betindak secara
aman, maka kecelakaan akan terus terjadi. Pengamatan dari para manajer tingkat
atas seketat apapun tidak akan berjalan jika keinginan karyawan untuk bekerja
dengan aman tidak ada. Peraturan keselamatan dan kesehatan kerja hanyalah
merupakan pelengkap demi terwujudnya kerja yang aman dan nyaman.
Para ahli keselamatan kerja
telah sepakat bahwa keselamatan kerja dimulai dari komitmen manajer tingkat
atas. Mengapa tingkat kecelakaan kerja di Du Pont’s jauh lebih rendah dibanding perusahaan kimia lainnya
adalah barangkali dapat dijadikan contoh tentang pentingnya komitmen para majemen tingkat
atas. Setiap pagi di perusahaan Du Pont’s poliester dan nilon, para direktur
dan para karyawannya melakukan pertemuan yang isinya mengkaji apa-apa yang
terjadi selama 24 jam terakhir. Yang mereka diskusikan pertama kali adalah
bukan soal kapasitas produksi melainkan tentang kesehatan dan keselamatan
kerja. Barulah setelah mereka mencermati laporan tentang kecelakaan kerja dan
puas terhadap tindakan-tindakan koreksi yang telah dilakukan, mereka akan
membicarakan tentang produksi, kualitas produk, dan biaya. Sebagai kesimpulan,
tanpa adanya komitmen penuh dari semua tingkatan manajemen, maka setiap usaha
ke arah pengurangan tindakan-tindakan yang tidak aman yang dilakukan karyawan
akan kurang membuahkan hasil. Supervisor atau penyelia lini pertama merupakan
bagian krusial dari mata rantai manajemen. Jika para supervisor tidak
menganggap keselamatan kerja sebagai hal yang serius, maka orang-orang yang ada
di bawahnya juga akan berbuat hal yang sama.
PERATURAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Setiap negara biasanya
mempunyai peraturan tentang keselamatan dan kesehatan keja sendiri-sendiri yang
intinya untuk memastikan bahwa setiap karyawan baik laki-laki maupun perempuan
yang bekerja di suatu perusahaan berada dalam kondisi aman dan terlindungi.
Satu-satunya perusahaan yang tidak terkena peraturan ini adalah perusahaan yang
mempekerjakan dirinya sendiri atau keluarga dekatnya. Pada prinsipnya
peraturaan keselamatan dan kesehatan kerja didasarkan pada standar umum yang
menyatakan , “bahwa setiap perusahaan
harus menyediakan bagi masing-masing karyawannya pekerjaan dan tempat bekerja
yang bebas dari hal-hal yang diketahui dapat menyebabkan atau diduga dapat
menyebabkan kematian atau cacat fisik yang serius bagi pekerjanya”.
Keselamatan kerja dan
Hiperkes merupakan lapangan ilmu dan sekaligus praktik dengan pendekatan
multidisipliner yang berupaya untuk menerapkan dan mengembangkan teknologi
pengendalian dengan tujuan tenaga kerja sehat, selamat, dan produktif, serta
dicapainya tingkat keselamatan yang tinggi untuk mencegah kecelakaan.
Beberapa ketentuan
perundang-undangan yang berkaitan dengan hiperkes dan keselamatan kerja antara
lain:
1.
Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok
Mengenai Tenaga Kerja. “Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas
keselamatan, kesehatan, kesusilaan, dan pemeliharaan moral kerja serta
perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama”.
2.
Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja. Undang-undang ini mengatur tentang keselamatan kerja di segala tempat
kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di
udara yang berada di wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Di dalam
peraturan ini tercakup tentang ketentuan dan syarat-syarat keselamatan kerja
dalam perencanaan, pembuatan,
pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan
penyimpanan bahan, produk teknis, dan alat produksi yang mengandung dan dapat
menimbulkan bahaya kecelakaan. Tujuan umum dari dikeluarkannya undang-undang
ini adalah agar setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja
mendapat perlindungan atas keselamatannya, dan setiap sumber-sumber produksi
dapat dipakai dan digunakan secara aman dan efisien sehingga akan meningkatkan
produksi dan produktifitas kerja.
3.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor Per-01/MEN/1979
tentang Pelayanan Kesehatan Kerja. Tujuan
pelayanan kesehatan kerja adalah:
a.
Memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam
penyesuaian diri dengan pekerjaanya.
b.
Melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan
kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja.
c.
Meningkatkan kesehata badan, kondisi mental, dan
kemapuan fisik tenaga kerja.
d.
Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi
bagi tenaga kerja yang menderita sakit.
4.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor Per-02/MEN/1979
tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja
meliputi:
a.
Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja.
b.
Pemeriksaan kesehatan berkala
c.
Pemeriksaan kesehatan khusus.
5.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor Per-01/MEN/1976
tentang kewajiban latihan Hiperkes bagi dokter perusahaan.
6.
Undang-undang nomor 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 03/MEN/1984 tentang
mekanisme pengawawan ketenagakerjaan.
Post a Comment for "Contoh Makalah Tentang Keselamatan Kerja di Laboratorium"