Undang-undang



Undang-undang merupakan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan UUD 1945. Yang berwenang membuat UU adalah DPR bersama Presiden. Adapun kriteria agar suatu masalah diatur dengan UU antara lain :
a)    UU dibentuk atas perintah ketentuan UUD 1945,
b)    UU dibentuk atas perintah Ketetapan MPR,
c)    UU dibentuk atas perintah ketentuan UU terdahulu,
d)    UU dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah dan menambah UU yang sudah ada,
e)    UU dibentuk karena berkaitan dengan hak sasai manusia,
f)      UU dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban atau kepentingan orang banyak.
Adapun materi  muatan  yang  harus  diatur  dengan  Undang-Undang berisi:
a.  pengaturan  lebih  lanjut  mengenai  ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
b.  perintah  suatu  Undang-Undang  untuk  diatur dengan Undang-Undang;
c.  pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d.  tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau

e.  pemenuhan  kebutuhan  hukum  dalam masyarakat.

Post a Comment for "Undang-undang"