Aplikasi SKP Golongan II, III, IV Terbaru Otomatis (Sasaran Kerja Pegawai) PNS-Setiap PNS wajib menyusun SKP. SKP memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai, Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi.
Aplikasi SKP Golongan II, III, IV
Tata Cara Penilaian SKP, Nilai capaian dinyatakan dengan angka dan keterangan:
- 91 – ke atas : Sangat baik
- 76 – 90 : Baik
- 61 – 75 : Cukup
- 51 – 60 : Kurang
- 50 – ke bawah : Buruk
Penilaian SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atausesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja.
Bagi Anda yang saat ini sedang berencana mengikuti/ membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dengan baik dan cepat dalam pengerjaannya. Admin pada kesempatan ini akan membagikan Aplikasi SKP Golongan II, III, IV Terbaru Otomatis. Bagi yang ingin mencoba menggunakan Aplikasinya, silahakan untuk mendownloadnya pada link di bawah ini.
Download Aplikasi SKP Golongan IIIDownload Aplikasi SKP Golongan IV
Post a Comment for "Download Aplikasi SKP "