Peraturan Perundang-undangan pelindung Guru Permendikbud no 10 th 2017


Aturan yang melindungi guru ada pada Permendikbud  no. 10 tahun 2017 tentang
pendidik dan tenaga kependidikan.







Guru dalam mendidik perlu payung hukum yang jelas bagaimana batasannya, bagaimana sanksinya. Untuk itu perlu peraturan perunndang-undangan tentang perlindungan guru supaya guru tidak mudah di kriminalisasi karena memberi sanksi pada muridnya dalam rangka pendidikan itu sendiri.

Peraturan perundang-undangan yang melindungi guru yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 10 tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Perlindungan guru dalam Permendikbud nomor 10 tahun 2017 meliputi :
 a. hukum;
 b. profesi;
 c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau
 d. hak atas kekayaan intelektual.


Beberapa di antaranya dalam Permendikbud nomor 10 tahun 2017 ayat (2) huruf a mencakup perlindungan terhadap:
 a. tindak kekerasan;
 b. ancaman;
 c. perlakuan diskriminatif;
 d. intimidasi; dan/atau
 e. perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Sedangkan perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup perlindungan terhadap:
a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian imbalan yang tidak wajar;
c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.

Peraturan ini berlaku sejak diundangkan. Supaya diketahui masyarakat pada umumnya pemerintah mengundangkan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Untuk download Permendikbud No 10 Tahun 2017 tentang perlindungan bagi Pendidik dan tenaga kependidikan  klik di sini. 


Post a Comment for "Peraturan Perundang-undangan pelindung Guru Permendikbud no 10 th 2017"