Bunyi Pasal 1 UUD 1945 ayat 1, 2, 3 dan Penjelasannya

Bunyi Pasal 1 UUD 1945 ayat 1, 2, 3 dan Penjelasannya






Bunyi Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945


“Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.”


Bunyi Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945

“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”  **)

Bunyi Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945

“Negara Indonesia adalah negara hukum.” **)

 

**) = mengalami amandemen

 

 

Penjelasan pasal 1 ayat 1 UUD 1945

Pasal 1 ayat 1 merupakan pernyataan bahwa Indonesia merupakan Negara kesatuan. Artinya Indonesia adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan kepada mereka. Selain itu, pada pasal 1 ayat 1 UUD 1945 ini juga menyatakan Negara Indonesia berbentuk Republik, yang artinya tampuk pemerintahan bersumber dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan (bangsawan), sehingga Indonesia akan dipimpin atau dikepalai oleh seorang Presiden.


Penjelasan pasal 1 ayat 2 UUD 1945

Pada Amandemen III yang telah disahkan oleh MPR pada tanggal 10 November 2001,  bunyi pasal 1 ( 2 ) UUD 1945 mengalami perubahan menjadi Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. kemudian apa makna sebenarnya dari kedaulatan dilaksanakan menurut undang-undang dasar? Maksudnya adalah Kedaulatan rakyat dijalankan berdasarkan circle system konsitusi, tak lagi dijabat oleh sebuah lembaga saja yang dikenal dengan sebutan MPR. Dengan bahasa lain, pelaksanaan kedaulatan rakyat terbagi-bagi dalam berbagai institusi serta peraturan-peraturan konstitusi yang terdapat serta ditentukan di dalam UUD 1945. Dengan begitu, setelah amandemen dilakukan kedaulatan rakyat selain dijalankan oleh Majelais Permusyawaratan Rakyat, juga dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, Dewan Perwakilan Daerah, oleh Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan seterusnya. Cakupannya menjadi sangat luas oleh karena itu bisa mengalami pembiasan sehingga kedaulatan tak lagi ada di tangan rakyat namun berpindah ke institusi-institusi rezim.

 

Penjelasan pasal 1 ayat 3 UUD 1945

Berdasarkan Pada amandemen ke-3 UUD 1945  bunyi pasal 1 ( 3 ) UUD 1945  Negara Indonesia adalah negara hukum artinya penyelenggaraan roda pemerintahannya didasarkan atas hukum.
Hal mempertegas status negara Indonesia sebagai negara hukum melalui penambahan ayat terakhir (3) dari pasal 1 UUD 1945. Hal ini mungkin disebabakan pada masa Orde Baru kekuasaan banyak diselewengkan, sehingga dengan penambahan pasal ini, maka semua rakyat Indonesia, tanpa melihat statusnya, harusnya mampu berbuat dengan kesiapan bertanggung jawab di hadapan hukum yang berlaku di Indonesia.Dengan begitu didalam negara hukum, kekuasaan negara berdasarkan atas hukum. Bukan sebuah kekuasaan semu serta pemerintahan negara yang didasarkan pada konstitusi yang memiliki paham konstitusionalisme.Tanpa hal itu, semua akan  sulit disebut sebagai negara hukum. Supremasi hukum harus menjangkau 3 ide dasar hukum, yaitu kemanfaatan, keadilan, serta kepastian.

Post a Comment for "Bunyi Pasal 1 UUD 1945 ayat 1, 2, 3 dan Penjelasannya"