Bunyi Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 Penjelasannya




Bunyi Pasal  28 E Ayat 3 UUD 1945

“ Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." 




 

Penjelasan Pasal  28 E Ayat 3 UUD 1945

Pasal 28 E ayat 3 merupakan pernyataan bahwa Indonesia memberikan kebebasan untuk berorganisasi, karena dalam berorganisasi  kita berserikat (bersama-sama mengusahakan sesuatu), berkumpul (terdiri dari banyak orang lebih dari satu bisa dari berbagai macam suku, bangsa) dan mengeluarkan pendapat (karena pada dasarnya berorganisasi adalah bersuara, menghimpun suara untuk bersikap bertindak berdasarkan pendapat pendapat yang terkumpul).

Tentunya organisasi tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 serta peraturan perundang undangan yang lain.


contoh kasus PASAL 28 E AYAT 3

Manusia adalah individu yang dilahirkan dengan naluri atau keinginan bersosialisasi yang tinggi. Mereka tidak bisa hidup sendiri tanpa bersosialisasi dan berkomunikasi dengan orang lain. Sejak dulu sampai sekarang, kesadaran ini tak pernah lepas dan terus melekat erat di masing-masing individu.

Hak asasi yang berkaitan dengan kebebasan dalam berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat tidak hanya terjalin dalam bentuk yang formal dan serius. Dalam kehidupan sehari-hari kita juga bisa dengan mudah menemukannya.

Misalnya perkumpulan Karang Taruna disekitar tempat tinggal, arisan RT, organisasi PKK, serta merambah ke instansi pendidikan seperti OSIS, MPK dan perkumpulan lainnya.

Sebenarnya, apa yang menyebabkan seorang individu merasa nyaman dan senang berserikat dengan sesamanya? Berikut ini adalah jawaban yang logis untuk pertanyaan tersebut :

1. Adanya kesamaan sudut pandang dan pemikiran , menyebabkan terciptanya komunikasi yang selaras dan berkesinambungan
2. Adanya perasaan saling melengkapi, melindungi, dan mengisi satu sama lain sehingga merasa nyaman untuk bergerak bersama dalam mewujudkan tujuan bersama.
3. Adanya kesenangan atau hobi yang sama
4. Adanya kesamaan asal-usul atau bersifat kedaerahan

Perserikatan atau organisasi mayoritas berdampak baik dan disadari atau tidak akan meningkatkan tali silaturahmi serta menambah wawasan dan pertemanan. Tetapi, sekarang ini banyak sekali perkumpulan-perkumpulan yang menjurus ke arah negatif dan memberontak. Misalnya seperti perkumpulan geng motor yang kerap meresahkan warga sekitar karena perilaku mereka yang buruk, perkumpulan segelintir masyarakat yang hendak melakukan teror, dan perkumpulan negatif lainnya. Hal ini tentunya menyimpang dan harus segera diluruskan.

Selain itu, hak asasi manusia yang lainnya adalah kebebasan mengeluarkan pendapat. Manusia, baik itu di dalam ataupun di luar perkumpulannya pasti mempunyai pemikiran-pemikiran yang berlawanan, keinginan untuk melakukan perubahan, serta keinginan untuk mengeluarkan keluh kesah dari sebuah permasalahan.